Panduan Protokol Kesehatan Saat Menonton di Bioskop di Masa Kenormalan Baru | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Panduan Protokol Kesehatan Saat Menonton di Bioskop di Masa Kenormalan Baru

Ceknricek.com -- Jaringan bioskop Cinema XXI menerapkan protokol kenormalan baru bioskop yang harus diperhatikan para pencinta film ketika tempat hiburan ini dibuka pada 29 Juli 2020.

Dalam akun media sosial, Cinema XXI mengunggah panduan kebiasaan baru yang harus diikuti pengunjung agar tetap aman dan nyaman ketika kembali menonton film di layar lebar.

Pengunjung diwajibkan memakai masker dan menggunakan hand sanitizer, lalu diperiksa suhu tubuhnya di pintu masuk.

Pengunjung juga diminta memindai kode QR dan mengisi formulir daring sebagai upaya penelusuran kontak demi pengendalian pandemi.

Seluruh transaksi, baik itu pembelian tiket atau makanan, dianjurkan dilakukan secara nontunai untuk mengurangi kontak fisik.

Pengunjung pun senantiasa diminta menjaga jarak antrean satu meter di loket tiket, kafe, lorong bioskop, toilet, ketika akan masuk dan keluar studio juga di dalam studio.

Akan ada pengaturan kursi di dalam studio sehingga pengunjung bisa tetap menjaga jarak.

Petugas akan membukakan pintu masuk dan keluar bioskop untuk pengunjung.

Baca juga: Bioskop Belum Pastikan Penayangan Film Saat Buka Serentak 29 Juli 2020

Para petugas bioskop yang bertugas dipastikan dalam kondisi sehat serta diwajibkan mengenakan seragam bersih, masker, dan sarung tangan.

Petugas di bagian kafe harus memakai alat pelindung tambahan berupa jaring rambut.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memastikan bioskop menerapkan dengan baik protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Wishnutama Kusubandio, Sabtu (11/7), mengatakan pihaknya merilis panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) untuk sektor hotel, restoran, dan bioskop bersamaan dengan peluncuran kampanye nasional "Indonesia Care".

Dia meninjau kesiapan penerapan protokol normal baru ke salah satu eksibitor, Cinema XXI, di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (10/7).

Menparekraf melihat langsung standard baru yang telah dipersiapkan pengelola bioskop. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk, proses antre tiket, pembelian makanan yang bisa dilakukan dengan memesan dengan aplikasi, studio sebagai lokasi eksibisi film, serta papan informasi.

Semua proses tersebut telah dipersiapkan dengan pelaksanaan physical distancing yang baik, termasuk ketersediaan hand sanitizer di setiap sudut serta kesiapan para staf lengkap dengan alat pelindung diri yang dibutuhkan. Mulai dari sarung tangan, masker, serta face shield.

Menurutnya simulasi ini penting untuk dilakukan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat paham akan prosedur-prosedur yang harus dijalankan, sehingga saat sudah ada keputusan untuk membuka kembali bioskop, kegiatan dapat berlangsung dengan baik namun tetap aman dari Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan izin agar pengelola bioskop membuka kembali operasionalnya mulai 29 Juli 2020 dengan penerapan protokol yang ketat. (Antara)

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait