Ceknricek.com -- Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta kematian mantan presiden Mesir, Mohamed Mursi, diselidiki secara mandiri. Penegasan itu disampaikan karena munculnya banyak dugaan bahwa mantan Ketua Ikhwanul Muslimin itu diperlakukan secara tidak layak selama dipenjara.
"Setiap kematian mendadak saat dalam tahanan harus diikuti dengan investigasi secara cepat, menyeluruh, imparsial, dan transparan oleh lembaga independen yang bisa memastikan penyebab kematian," kata juru bicara Kantor HAM PBB, Rupert Colville, seperti dilansir AFP, Selasa (18/6).
Mursi meninggal di usia 67 tahun karena serangan jantung saat menghadiri persidangan terkait tuduhan spionase di Pengadilan Kairo, Senin (17/6). Mengutip petugas medis, stasiun televisi pemerintah Mesir melaporkan Mursi telah lama mengidap tumor jinak.

Foto: Hidayatullah.com
Jaksa penuntut umum mengatakan Mursi sempat jatuh pingsan dalam kurungan terdakwa di ruang sidang tak lama setelah berbicara. Ia lalu dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 16.50 waktu setempat. Jenazah Mursi dimakamkan di pemakaman kota di distrik Nasr, Kairo.
Selama mendekam di penjara, Mursi juga dilaporkan mengidap penyakit diabetes. Ia dikabarkan sering ditahan di sel isolasi dan tidak boleh dibesuk.
Selama ditahan, pihak keluarga hanya tiga kali diperkenankan mengunjungi Mursi di penjara.
"(Otoritas Mesir) memasukkannya ke sel isolasi. Mereka menahan obat-obatan dan memberinya makanan yang menjijikkan. Mereka tidak memberinya hak asasi yang paling mendasar," demikian pernyataan Partai Kebebasan dan Keadilan yang merupakan bentukan Ikhwanul Muslimin.