Oleh Redaksi Ceknricek.com
03/15/2022, 15:20 WIB
Ceknricek.com--Pemerintah telah melonggarkan syarat mobilitas masyarakat. Namun, disiplin protokol kesehatan (prokes) tetap harus dilakukan.
"Pelonggaran mobilitas harus diimbangi prokes ketat," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menyebut pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin lengkap dan booster tak perlu menunjukkan hasil tes covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Tapi bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR (polymerase chain reaction) dan antigen," papar dia.
Nadia menegaskan pemerintah tidak sepenuhnya menghapus skrining pelaku perjalanan. Tes antigen dan PCR masih berlaku bagi masyarakat yang baru divaksin dosis pertama dan belum divaksin sama sekali.
“Adapun maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas dia.
Selain itu, ada ketentuan tambahan bagi pelaku perjalanan dengan penyakit penyerta. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah.
“Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala,” tutur Nadia.
Editor: Ariful Hakim