Penemu Dua Arca Kuno di Yogyakarta Akan Terima Kompensasi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Suara Jogja

Penemu Dua Arca Kuno di Yogyakarta Akan Terima Kompensasi

Ceknricek.com -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta akan memberikan kompensasi pada warga yang menemukan dua buah arca yang diduga benda cagar budaya peninggalan sejarah zaman Mataram Kuno sekitar abad ke-9 di Dusun Kalijeruk, Widodomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman Yogyakarta beberapa waktu lalu. 

Kepala Unit Penyelamatan dan Pengembangan Pemanfaatan BPCB Yogyakarta, Muhammad Taufik di Sleman mengatakan, hal itu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pengkajian objek diduga cagar budaya itu sendiri paling tidak membutuhkan waktu dua pekan

"Kami masih melakukan penelitian terhadap arca Nandi berbentuk sapi, dan patung Agastya berwujud orang tua membawa kendi. Jika memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya maka penemu akan diberikan kompensasi," ujar Taufik, Jumat (31/1).

Kendati demikian, ia mengatakan dalam penghitungan nilai kompensasi pun ada parameter tersendiri, yang mencakup bahan pembuatan objek, tingkat kesulitan pembuatannya, nilai arkeologi dan nilai kejujuran. 

Baca juga: Arca Ganesha Gimbal Ditemukan di Magetan Jawa Timur

"Untuk dinyatakan sebagai cagar budaya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Di antaranya objek berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya paling tidak 50 tahun, serta mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan," katanya. 

"Dari empat aspek tersebut, nilai kejujuran memiliki poin tertinggi. Nilai kejujuran dihitung sejak objek ditemukan sampai dengan 14 hari. Jika lebih dari 14 hari baru dilaporkan, bukan kompensasi yang didapat tapi justru langkah penyelidikan," lanjut Taufik. 

Dia mengatakan, kompensasi dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada penemu objek tapi juga pemilik lahan. Jika penemu adalah sekaligus pemilik lahan, maka akan mendapat kompensasi dobel. 

"Sebaliknya, apabila temuan tidak segera dilaporkan ke polisi atau instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, bisa terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta," katanya. 

Sementara itu terkait rencana ekskavasi temuan objek yang diduga merupakan bangunan candi di Dusun Kalijeruk, ia menyebutkan kemungkinan ekskavasi baru akan dilakukan saat menjelang musim kemarau. 

"Karena jika diekskavasi ketika musim hujan, akan mempersulit prosesnya. Kalau memang dinilai prospektif atau layak, akan dilanjutkan ke proses pemugaran tapi sebelumnya dilakukan pembebasan lahan dulu," katanya. 

Menurut dia, jika melihat temuan batu-batu lepas, terdapat indikasi kuat di lokasi itu terdapat bangunan candi. "Tapi belum tentu merupakan candi utama, bisa jadi adalah candi perwara," demikian Muhammad Taufik.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait