Percepat Pengumpulan Data Devisa Hasil Ekspor, BI dan DJBC Luncurkan SiMoDIS | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antara

Percepat Pengumpulan Data Devisa Hasil Ekspor, BI dan DJBC Luncurkan SiMoDIS

Ceknricek.com -- Bank Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan meluncurkan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 01 Januari 2020. Implementasi SiMoDIS ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha.

"Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (27/12).

Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.

Percepat Pengumpulan Data Devisa Hasil Ekspor, BI dan DJBC Luncurkan SiMoDIS
Sumber: Antara

"SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini," ucap Destry.

Dari sisi pelapor (Eksportir, Importir dan Perbankan) SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat dan akurat.

Baca Juga: Tinggal Dua Bulan, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 79,24 Persen

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

"Hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Di mana, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh," kata Heru.

Dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB) dan Authorized Economic Operator (AEO), serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak. Bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA) dan Authorized Economic Operator (AEO).

Percepat Pengumpulan Data Devisa Hasil Ekspor, BI dan DJBC Luncurkan SiMoDIS
Sumber: Antara

Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sekadar informasi, implementasi SiMoDIS merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara BI dan Kemenkeu pada tanggal 07 Januari 2019 guna memberikan manfaat yang lebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.

Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.

Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi antara lain data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara lain pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan.

Guna mendukung implementasi SiMoDIS tersebut, pada tanggal 29 November 2019, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait