Ceknricek.com -- Pasca perusakan Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, polisi sudah membekuk narapidana yang menjadi dalangnya. Perusakan ini mengakibatkan 73 napi kabur, pada Minggu (16/6) sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Inspektur Polisi Satu Rezki Kholiddiansyah, Senin (17/6) mengatakan, pihaknya sudah menangkap dalang perusakan rutan, yaitu Safrizal narapidana kasus pembunuhan. Ia ditangkap di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan untuk napi yang kabur hingga saat ini baru tertangkap 27 orang. Sisanya, 46 napi lagi masih buron.
“Sudah kita tangkap (dalang perusakan) dibantu Sipir. Dari tangannya, kita amankan Hp beserta uang tunai,” ujar Rezki, Senin (17/6).

Ilustrasi: VIVA
Saat ini polisi masih memburu puluhan napi dan tahanan lain yang masih berada di luar penjara. Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnal membenarkan, perusakan Rutan diduga didalangi oleh napi kasus pembunuhan di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yaitu Safrizal.
Dia bersama sejumlah napi lainnya, rencananya akan dipindahkan ke Banda Aceh. Namun, sebelum dipindahkan, mereka melarikan diri.
Mereka kabur, saat jam makan dan kondisi pintu sel tahanan saat itu dalam keadaan terbuka. Para napi juga merusak tiga pintu tahanan sebelum kabur.
“Jadi, mereka merusak tiga pintu pengaman yang ada di penjara, dengan menggunakan kursi besi dan lari ke berbagai arah,” kata Rezki.