PKB Serahkan Kasus Imam Nahrawi ke KPK | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

PKB Serahkan Kasus Imam Nahrawi ke KPK

Ceknricek.com --  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan memberikan pendampingan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Menpora telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Tetapi kami tetap meminta praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," kata Sekretaris Jendral PKB M Hasanuddin Wahid di Jakarta, Rabu (18/9).

Lebih lanjut, dia mengatakan, PKB tetap akan menghormati keputusan KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku. Disaat yang bersamaan, dia mengungkapak, partai juga akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

"Tapi tentu kami juga akan tabayun kepada yang bersangkutan," kata Hasanuddin lagi.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum yang telah ditahan lebih dulu pada pekan lalu. Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Sekertaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. 

Baca Juga: Menpora Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar

Ending dan Jhony telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara tiga lainnya masih menjalani persidangan. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimanan lainnya.

Diduga, dalam dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum  telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. (Republika -- Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil)

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Ceknricek.com dengan Republika.co.id. Segala hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Lihat Artikel Asli



Berita Terkait