Ceknricek.com -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana kampanye yang dilaporkan PKB sebesar Rp142 miliar.
Penyerahan laporan disampaikan Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto di Ruang Sumba, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/5). PKB membawa empat boks berkas pelaporan dana kampanye.
Bambang menyebut dana tersebut diperoleh melalui sumbangan caleg, serta beberapa pihak seperti perorangan maupun badan usaha non-pemerintah.
"Dari caleg Rp133 milliar, ada sumbangan dari pihak lain perseorangan Rp1,3 miliar. Kemudian sumbangan pihak lain dari badan usaha non pemerintah, kita mendapat sampai Rp7 miliar-an," ujar Bambang.
Dia menyebut pengeluaran caleg terdiri dari Alat Peraga Kampanye (APK), iklan di televisi, kampanye terbuka hingga berbagai dana saksi. Untuk iklan televisi saja kata Bambang mencapai Rp7 milliar.
Sementara itu untuk pengeluaran setiap caleg, PKB tidak memiliki patokan tertentu. Yang penting, partisipasi tinggi dari caleg menjadi prioritas utama.
"Dari caleg itu kita enggak punya patokan jumlah, cuma dari angka Rp100 juta-Rp2 miliar," kata Bambang.