Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Rp13,7 triliun | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Inilah

Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Rp13,7 triliun

Ceknricek.com -- Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya terbilang mencengangkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019, diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Angka itu bukan main banyaknya. Duit sejumlah Rp13,7 triliun bisa membayar gaji lebih dari 450.000 pegawai negeri golongan 3A masa kerja 2 tahun yang "cuma" dibayar Rp3.012.000 per bulan.

"Ini masih perkiraan awal, dan diduga (angkanya) akan lebih dari itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangan pers di Gedung Jaksa Agung RI di Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Menurut Jaksa Agung, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.

Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk.

Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Rp13,7 triliun
Sumber: Antaranews.com

Baca Juga: Presiden Jokowi: Masalah Jiwasraya Bukan Persoalan Gampang

Akibatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, asuransi Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 33/F2/FG2/12 tahun 2019 pada 17 Desember 2019.

"Penyidikan itu dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup tertentu, ada 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan (GCG)," katanya.

Jampidsus Adi Toegarisman menambahkan perkara itu ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019 dan hingga saat ini sudah memeriksa 89 orang. Namun, karena menyangkut beberapa wilayah lebih luas dan kasus yang besar, kasus itu kini ditangani Kejaksaan Agung RI.

"Kami sedang mengerjakan di tahap penyidikan. Kami kumpulkan alat bukti untuk membuktikan termasuk akan koordinasi tentang perhitungan kerugian negara dengan lembaga yang punya kewenangan," katanya.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait