Ceknricek.com- KH Muhyiddin Junaidi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), bersuara keras terhadap pemberlakuan PPKM darurat. Muhyiddin menyoroti aturan penutupan rumah tempat ibadah utamanya masjid, yang dianggapnya tidak pas. Menurutnya, penutupan rumah ibadah terutama Masjid selama PPKM Mikro /darurat harus mengacu pada fatwa MUI No 14/2020 tentang ubudiyah di era pandemic.
Dalam aturan PPKM darurat, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Hal itu menurut Muhyiddin mestinya hanya berlaku di wilayah yang terpapar dengan stadium tinggi/zona merah saja. Sementara di kawasan aman beribadah bisa dilakukan secara normal.
“Penutupan tersebut memang disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah dan tak digeneralisasikan. Para tokoh masyarakat dan agama harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam penerapan fatwa tersebut sesuai dengan prokes ketat,”kata Muhyiddin, Jumat (2/7/21).
Menurut alumni Universitas Islam Libya ini, sangat tidak adil jika kegiatan masyarakat di ruang publik seperti pasar,mall ,moda tranportasi dll masih tetap longgar . Ini menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat. Begitu pula pengetatan dilaksanakan sejak siang hari bukan malam hari saja karena memang malam hari intensitas kegiatan secara alami berkurang.
“Semua wilayah Indonesia juga harus steril dari kedatangan warga asing ,termasuk para TKA dari Cina yg secara kasat mata dikecualikan dari kebijakan tersebut.Bahkan masukan dan kritikan dari berbagai pihak tak pernah digubris rezim,”kata Muhyiddin.
Muhyiddin menilai pemerintah cenderung selalu bersikap apologistik se akan TKA Cina dianggap The Savior bagi Indonesia, terutama di sektor ekonomi. Kebijakan yang diskriminatif dan absurd tak akan banyak membantu menyelesaikan pokok masalah yangg dihadapi rakyat bahkan akan menimbulkan reaksi negatif dan sikap antipati publik.
“Ini menyuburkan kembali teori konspirasi yang merugikan semua pihak terutama rakyat jelata yang saat ini sudah sangat menderita.Terminologi yang berubah ubah dari PSBB ,PPKM dan PPKM darurat dinilai oleh publik sebagai alasan saja dari rezim untuk menghindari penerapan UU Darurat Kesehatan,”pungkas Muhyiddin.
Editor: Ariful Hakim