PPKM Kota/Kabupaten di Jawa-Bali Bebas Level 4 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

PPKM Kota/Kabupaten di Jawa-Bali Bebas Level 4

Ceknricek.com--Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level. Kali ini periode perpanjangan langsung berlaku untuk 2 pekan ke depan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Untuk wilayah Jawa-Bali, keputusan perpanjangan PPKM level terbaru ini didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Ada pembaharuan status level 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kini tak ada lagi wilayah yang berstatus level 4. Rinciannya, sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, ada 85 kabupaten/kota yang berstatus level 3 (66,4 persen). Sementara, 42 kabupaten/kota berstatus level 2 (33,8 persen). Dari 128 kabupaten/kota tersebut, ada 1 kota yang belum jelas statusnya yakni Kota Blitar. Sebab kota itu tidak termaktub dalam daftar status level kab/kota di Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait