Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/09/2022, 14:44 WIB
Ceknricek.com--Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1. Untuk untuk supermarket,hypermarket,pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60% (enampuluh persen).
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% (enampuluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Editor: Ariful Hakim