Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/16/2020, 15:22 WIB
Ceknricek.com -- Industri jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun perlu melakukan reformasi, sehingga dapat meningkatkan pengawasan maupun sisi keamanan permodalan.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Jakarta, Kamis (16/1).
"Yang non-bank saya sampaikan baik itu asuransi, baik dana pensiun, memang memerlukan sebuah reform, perbaikan-perbaikan, baik itu dari sisi pengaturan, dari sisi pengawasan, maupun sisi permodalan," kata kepala negara.
Menurut Jokowi, perbaikan di industri asuransi dan dana pensiun dapat memberikan pengawasan permodalan semakin baik. Pemerintah akan mendukung penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperbaiki industri asuransi dan dana pensiun.
Baca Juga: Ketua MPR: Semua Yayasan Dana Pensiun dan Asuransi Milik Pemerintah Harus Segera Diaudit BPK
Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyelesaikan pengelolaan bisnis dan sisi ekonomi perusahaan tersebut. Sementara urusan hukumnya ditangani di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.