Presiden Jokowi Tetapkan 1 April Hari Penyiaran Nasional | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Ilustrasi : Alfiardy/Ceknricek.com

Presiden Jokowi Tetapkan 1 April Hari Penyiaran Nasional

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan itu disampaikan lewat surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional, Sabtu (29/3).

Dilansir laman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), setkab.go.id, Minggu (31/3), pertimbangan penetapan ini karena tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.

Hal lain yang dipertimbangkan karena adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

Ketua KPI. Sumber : Media Center KPI Pusat  (Youtube)

Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional, begitu bunyi diktum pertama Keppres Nomor 9 Tahun 2019. Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, berbagai pertanyaan tentang sejarah panjang penyiaran di Indonesia sempat di bahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) se-Indonesia di Solo pada 2009. Hari Wiryawan, Anggota KPID Jateng saat itu, menjadi salah satu penggagas kelahiran Hasiarnas. Rakornas KPI saat itu menyetujui tanggal 1 April menjadi Hari Penyiaran Nasional. 

Setahun kemudian, tepatnya pada 1 April 2010. Deklarasi Hari Penyiaran Nasional untuk kali pertama di lakukan di kota Solo. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo yang masih menjabat sebagai Walikota Solo, ikut mendeklarasikan kelahiran Harsiarnas di Pendapa Gede Balaikota Solo. 



Berita Terkait