Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/06/2020, 13:12 WIB
Ceknricek.com—Belum lama, aktivis Papua Merdeka, Benny Wenda, memproklamasikan kemerdekaan Papua Barat. Terkait hal ini, Presidium KAMI menyebut proklamasi itu adalah makar yang nyata dan serius yang merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Presidium KAMI juga menyesalkan sikap Pemerintah, baik Kapolri maupun Panglima TNI, dan Presiden selaku Kepala Negara dan Panglima Tertinggi yang diam atau ghaib, dan membiarkan rongrongan terhadap kedaulatan Negara terjadi.
“ Keghaiban negara dalam hal ini merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi karena Pembukaan UUD 1945 menegaskan salah satu misi pemerintah/negara adalah melindungi seluruh rakyat dan segenap tanah tumpah darah Indonesia,”ujar pernyataan yang ditandatangani Gatot Nurmantiyo, Rochmat Wahab dan Din Syamsuddin, Minggu (6/12/20).
Presidium KAMI membandingkan diamnya pemerintah pada Benny Wenda dengan perlakukan terhadap pihak pihak yang selama ini kritis.”Kegaiban Negara/Pemerintah terhadap perongrong kedaulatan negara berbeda secara diametris dengan sikapnya yang menindak secara represif masyarakat kritis terhadap RUU HIP, UU Cipta Kerja, dan kelompok-kelompok kritis lain yang justeru ingin menegakkan kedaulatan Negara,”pungkas pernyataan tersebut.
Baca Juga : Gubernur Lemhanas: Benny Wenda Tak Punya Wewenang Deklarasikan Kemerdekaan Papua
Baca Juga : Bamsoet: Deklarasi Benny Wenda Makar, Pemerintah Harus Tindak Tegas