Protes Syarat Usia PPDB, Orang Tua Murid Demo Kemendikbud | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Protes Syarat Usia PPDB, Orang Tua Murid Demo Kemendikbud

Ceknricek.com -- Sejumlah orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Senin, (29/6).

Mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB)Jakarta yang dianggap diskriminatif karena lebih memprioritaskan calon murid yang berusia lebih tua dibandingkan jarak sekolah-rumah dan prestasi.

Juru bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM), Dewi Julia, menyebut strata usia tersebut dianggap tidak adil terhadap calon murid yang berusia lebih muda, sebab menurutnya peluang mereka untuk masuk sekolah negeri lebih kecil.

"Kami mengadakan aksi demo di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan harapan agar pemerintah khususnya bapak menteri untuk mengevaluasi dan meninjau ulang hasil pelaksanaan PPDB 2020," kata Dewi dalam keterangan tertulis.

Protes Syarat Usia PPDB, Orang Tua Murid Demo Kemendikbud
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Lebih lanjut ia menyebut tujuan pemerintah DKI untuk memprioritaskan calon murid yang lebih tua atas dasar merangkul anak tidak mampu juga tidak tepat. "Karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," ucap dia.

Dalam demo tersebut Forum Relawan PPDB DKI 2020 menuntut dua hal. Pertama, menolak sistem seleksi usia dalam PPDB 2020 di semua jalur, baik zonasi, afirmasi, inklusi, dan prestasi. Mereka meminta agar pemerintah mengulang PPDB tahun ini dengan menerapkan indikator zonasi, nilai rata-rata Sidanira (daftar nilai), dan akreditasi sekolah.

Baca juga: DPR-Kemendikbud Sepakat UN 2020 Ditiadakan

Kedua mendesak pemerintah pusat dan daerah memberi perhatian khusus dan solusi terbaik terhadap calon murid yang tak lolos PPDB DKI. Dewi mengharapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerima tuntutan tersebut.

Protes Syarat Usia PPDB, Orang Tua Murid Demo Kemendikbud
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Kebijakan seleksi jalur zonasi berdasarkan umur ini mengacu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun 2020/2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 506 tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB 2020/2021.

Dalam Juknis PPDB DKI, kuota jalur zonasi ditetapkan minimal 50 persen,afirmasi minimal 15 persen, prestasi 30 persen, dan perpindahan orang tua atau guru 5 persen.

Dalam poin D yang menjelaskan proses seleksi jalur zonasi: calon peserta didik yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait