Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/04/2025, 16:31 WIB
Ceknricek.com-- Reza Gladys melaporkan artis berinisial ‘NM’ ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan pengusaha skincare itu ternyata sudah didaftarkannya sejak 3 Desember 2024.
Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys mengatakan, kliennya menjerat artis NM dan komplotannya dengan Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Tak hanya satu laporan, Reza juga melaporkan NM atas dugaan pencucian uang alias TPPU. Julianus mengungkapkan, NM bisa menjadi tersangka jika bukti-bukti yang mereka serahkan memenuhi unsur.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami berharap, Direktorat Cyber Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dengan segera menetapkan NM sebagai tersangka,” kata Julianus Paulus Sembiring.
Meski tidak membeberkan siapa artis NM tersebut, namun banyak yang berasumsi bahwa sosok yang dilaporkan Reza Gladys itu adalah Nikita Mirzani.
Nikita sendiri belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan dirinya sebagai sosok yang dilaporkan sang dokter. Sejak kisruh skincare mencuat, Niki memang kerap menyindir produk Reza Gladys.
Salah satu yang disindirnya adalah produk skincare Reza yang disebutnya over claim. Selain itu, ibu tiga anak tersebut juga kerap mengkritik fisik Reza Gladys yang dinilainya terlalu kurus.
Tak hanya NM, kemungkinan besar nama Doktif juga masuk dalam laporan Reza Gladys. Pada Januari 2025. sempat tersebar kabar bahwa Doktif pernah memeras Reza sebesar Rp20 miliar.
Terkait tuduhan tersebut, Doktif sebenarnya sempat memberikan tanggapan di YouTube Uya Kuya. Dia mengaku, jika memang sang dokter memiliki bukti sebaiknya segera melaporkannya ke polisi. Doktif menegaskan, tidak pernah menerima transferan dana apapun dari Reza Gladys ataupun timnya.
Editor: Ariful Hakim