Oleh Redaksi Ceknricek.com
11/30/2024, 20:33 WIB
Ceknricek.com--Muhammad Said Didu kembali melontarkan pernyataan keras, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK)2 di Jakarta Utara. Menurutnya, semua arahan Presiden Prabowo ke menteri Kabinet Merah Putih tentang PIK-2 sudah terbukti terjadi pelanggaran di lapangan.
Menurut Said, pernyataan Menteri Perumahan Maruarar Sirait yang menyampaikan pesan Presiden Prabowo bahwa tidak boleh ada perumahan eksklusif yang bagaikan Negara dalam Negara nyatanya bertentangan dengan fakta di lapangan.
Said menyebut, PIK diisolasi dari pemukiman rakyat biasa dengan pagar sangat tinggi dan tidak ada jalan penghubung. Selain itu tidak ada rumah untuk masyarakat bawah. Lokasinya juga langsung ke laut dan laut "dikuasai" sepanjang puluhan kilometer sementara yang berbatasan dengan darat dipagar sangat tinggi yang luasnya bisa sekitar 100.000 Ha (lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 73.000 Ha).
Said juga mengungkap, pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto bahwa jangan sampai pembangunan PIK-2 merugikan rakyat dan kepala desa diminta tidak ikut cawe-cawe terhadap pembebasan lahan utk PSN PIK-2.
"Faktanya sudah merugikan rakyat dan Kades terlibat langsung pembebasan lahan,"kata Said Didu.
Ia menyebut pemukiman warga digusur dengan harga rendah dan terus turun. Masyarakat yang tidak mau pindah diisolasi, terkepung, banjir dan akses jalan sangat sulit. Selain itu, sawah, tambak, kebun "dipaksa" dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar, setelah penurunan NJOP dari sekitar Rp 130.000 menjadi Rp 48.000 dan penetapan jadi PSN harga "ditawar" ke rakyat sekitar Rp 30.000 - Rp 50.000 per meter.
Said Didu juga mengungkapkan keterlibatan Kades dan aparat desa dalam pembebasan lahan rakyat. Hal itu terlihat sangat nyata dengan plang di Kantor pembebasan lahan terpampang "didukung oleh Apdesi Kab.Tangerang".
Asset negara seperti sungai, irigasi, jalan, dan pantai yang dikuasai oleh pengembang PIK-2 ganti rugi ke negara dan daerah tidak jelas.
Berikutnya, menurut Said Didu, pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bahwa PSN PIK-2 bermasalah tidak sesuai rencana tata ruang.
Said Didu lantas menjelaskan fakta fakta dilapangan yaitu:
(1) Pengembang PSN PIK-2 melakukan penggusuran rakyat di luar lokasi PSN PIK-2 yang luasnya hanya 1.705 Ha. Hal itu dilakukan dengan cara setelah keluar PSN PIK-2, semua lokasi pembebasan di 9 Kecamatan diubah namanya semua menjadi PIK-2 yang sebelumnya PIK-2 hanya di Kecamatan Kosambi - Kecamatan lain namanya PIK 3 - 11. Perubahan nama tersebut dijadikan alat "penekan" kepada rakyat untuk menjual tanahnya sesuai harga yang diinginkan (sekitar Rp 50.000 per meter).
(2) dari Tata Ruang Kabupaten Tangerang, sebagian besar wilayah yang dibebaskan adalah untuk pertanian, tapi saat ini ditimbun dan rencananya dijadikan lokasi pemukiman dll.
(3) PSN PIK-2 jelas-jelas di luar prioritas PSN rezim Prabowo, yaitu untuk: swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall. Bahkan PSN PIK-2 justru berlawanan dengan prioritas tersebut, yaitu menggusur lahan pertanian.
"Sudah sangat jelas bahwa pengembang PSN PIK-2 sudah melakukan pelanggaran dan sudah sepantasnya diberikan sanksi berat,"pungkas Said Didu.
Editor: Ariful Hakim