Ceknricek.com -- Saksi dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Idam Kamaruddin menyebut bentuk kecurangan pilpres 2019 terjadi pada pemilih ganda, yaitu anak di bawah dimasukan jadi daftar pemilih. Idam memastikan hal itu terjadi pada kisaran umur satu tahun, dan seterusnya.
"Saya merasa aneh, masa ada pemilih di kisaran umur satu tahun," ujar Idam, saat memberikan kesaksian di Gedung MK, Rabu (19/6).
Hakim Mahkamah Konstitusi pun langsung menyela. "Benar di usia satu tahun sudah nyoblos? Kalau usia di kisaran 15 mungkin sudah punya suami, jadi bisa coblos, tapi kalau anak satu tahun ya belum tentu bisa coblos," kata Hakim MK Aries Hidayat.
Selain kesaksian di atas, Idam yang berprofesi sebagai akuntan di Makassar ini, juga mengungkapkan kesaksian lain terkait kecamatan siluman, NIK rekayasa, dan pemilih ganda.