Siapa Saja yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19? | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Siapa Saja yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19?

Ceknricek.com -- Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mencatat hingga Senin (14/6/21) sebanyak 2 juta lebih masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Menurut data Satgas Covid-19, per Senin (14/6/21) , angka vaksinasi tahap pertama di Indonesia bertambah 265.111 orang, sehingga total jumlah vaksinasi pertama sudah mencapai 20.424.048 orang.

Adapun penambahan data vaksinasi kedua sebanyak 47.419. Berarti total jumlah vaksinasi kedua di Indonesia mencapai 11.615.862 orang.

Dengan target sasaran vaksinasi Covid-19 yang mulai diperluas ke usia 18 tahun ke atas, pemerintah Indonesia mulai memberikan vaksinasi terhadap kelompok di usia 18 tahun.

Kendati demikian menurut Kementrian Kesehatan, vaksin Covid-19 hanya diberikan kepada orang yang sehat dengan beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi Covid-19.

Selain itu kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan calon penerima vaksin adalah tekanan darah tinggi, riwayat alergi pada vaksin, penyakit penyerta (komorbid) seperti autoimun, penyakit jantung, dan riwayat kesehatan lain, misal pengobatan yang sedang dijalani.

Perempuan yang sedang hamil, baiknya juga menunda vaksinasi Covid-19 hingga sudah melahirkan.

Lantas siapa saja yang boleh dan tidak boleh divaksin?

1. Orang yang sedang sakit

Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

2. Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu.

Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

3. Tidak sesuai usia

Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18+ tahun. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti anak-anak, belum boleh menerima vaksin.

4 .Memiliki riwayat autoimun

5. Penyintas Covid-19

6. wanita hamil dan menyusui.

Satgas Covid-19 juga menekankan meskipun vaksin telah dilakukan kita harus tetap disiplin menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak aman).

Karena vaksin tidak 100% membuat kita kebal dari Covid-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular Covid-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksin, kami merekomendasikan kepada masyarakat untuk tetap melakukan 3M.



Berita Terkait