Sidang MK: Yusril Yakin Hakim Tolak Seluruh Permohonan Gugatan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/ceknricek.com

Sidang MK: Yusril Yakin Hakim Tolak Seluruh Permohonan Gugatan

Ceknricek.com -- Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini amar putusan hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sampai sejauh ini tidak satu pun bukti itu dapat membuktikan adanya pelanggaran atau yang dapat membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," kata Yusril, saat skors sidang putusan PHPU pemilu presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Foto: Ashar/ceknricek.com

Semua alat bukti yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi dimentahkan oleh tim hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum RI.

”Dari yang sudah dibacakan hakim, bukti itu dimentahkan oleh kuasa hukum KPU, dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim," katanya pula.

Yusril juga yakin sisa gugatan yang akan dibacakan seusai jeda nantinya juga akan ditolak oleh majelis hakim.

"Jadi sudah lebih setengah yang dibacakan, tinggal masalah Pak Ma'ruf Amin, BUMN. Saya kira tidak akan lama lagi, satu jam lagi selesai," ujarnya lagi.

Dia mengajak pasangan Calon Presiden Prabowo-Sandi menerima dengan legowo jika hakim MK menolak seluruhnya permohonan gugatan PHPU pilpres.

"Sudah diberikan kesempatan untuk membuktikan, kita tidak menghalang-halangi, sidang sudah terbuka untuk umum, jadi kalau permohonan ditolak jangan salahkan siapa-siapa," ujar Yusril lagi.



Berita Terkait