Ceknricek.com -- Penanganan COVID-19 oleh sejumlah rumah sakit menuntut biaya yang lumayan besar. Bahkan sejak Maret-Oktober, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah membayar klaim kepada rumah sakit sebanyak Rp1,7 triliun dari total anggaran yang disiapkan sekitar Rp21 triliun.
Dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat, (16/10/20), Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengungkapkan klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.
Per Kamis (15/10/20) tagihan klaim yang telah diajukan sekitar 1.900 rumah sakit totalnya mencapai Rp12 triliun.
"Berarti masih ada Rp 4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu kita untuk memproses verifikasi," papar dia.
Lebih lanjut, Kadir menjelaskan berdasarkan data yang ada bahwa pemerintah membayarkan klaim sekitar Rp150 miliar hingga Rp180 miliar per harinya untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit. Atau pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19 selama satu bulan.
Pada tahap awal pembayaran, persyaratan pembayaran klaim lumayan ketat. Ada 10 yang dianggap berkendala lantaran kelengkapan dokumen verifikasinya sehingga pembayaran klaim tidak bisa dicairkan.
Abdul Kadir mengakui sejak revisi Permenkes terkait penyederhanaan dari 10 menjadi 4 klaster dispute maka pembayaran klaim lebih cepat. Kendala lainnya, yakni dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Demi kelancaran pembayaran klaim, pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan COVID-19.
Baca juga: Kemenkes: Belum Semua Warga Indonesia Cuci Tangan Pakai Sabun
Baca juga: Covid-19 Bukan Rekayasa