Tarif PCR Jawa-Bali Kini Rp 275 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Tarif PCR Jawa-Bali Kini Rp 275

Ceknricek.com—Pemerintah menetapkan tarif baru test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp 275 untuk Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali, tarifnya Rp 300 ribu. Hal itu dikatakan Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan saat konferensi pers secara daring, Rabu (27/10/21).

Menurut Kadir, tarif baru ini ditetapkan berdasar evaluasi dari tariff lama yang ditetapkan lewat Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 5 Oktober 2020. Tarif baru diberlakukan setelah lewat perhitungan biaya pengambilan PCR, yang terdiri dari komponen jasa pelayanan, komponen reagen, biaya administrasi dan lain lain.

“Hasil evaluasi itu kemudian kita jadikan ketetapan, bahwa harga test PCR 275 ribu untuk Jawa dan Bali  serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,”kata Abdul Kadir.

Usai menetapkan harga baru PCR, Kadir meminta fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan lain lain dapat mematuhi tarif tertinggi tersebut. Selain itu, hasil PCR juga harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam dari saat pengambilan sampel.

“Kita juga menghimbau dinas kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan pembinaan pada fasiltas kesehatan di wilayahnya. Kemudian kita akan terus melakukan evaluasi secara berkala,”pungkas Abdul Kadir.

 

 

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait