Ceknricek.com -- Tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) 2019 dari pihak swasta, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3).
Penyerahan diri KET kepada KPK dinilai merupakan bentuk sikap kooperatif dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, KET dapat menjelaskan secara terperinci fakta yang terjadi. "Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," ucap Febri.

Sumber : Indonews
Hingga siang ini, KET masih menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya KET tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (22/3). Namun KET tidak dibawa oleh KPK bersama tersangka lainnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap PT Krakatau Steel (Persero), yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU), dan pihak swasta, Alexander Muskitta (AMU). Sementara pemberi suap, Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
Alexander Muskitta bekerja untuk menawarkan beberapa rekanan melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui. Pekerjaan itu untuk merencanakan kebutuhan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Alexander Muskitta kemudian menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Alexander Muskitta kemudian meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut disetorkan ke rekening Alexander Muskitta. Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.