Tiga Tersangka Kasus "Ikan Asin" Terancam 6 Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Tiga Tersangka Kasus "Ikan Asin" Terancam 6 Tahun Penjara

Ceknricek.com -- Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin"; Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, terancam enam tahun penjara.

Ancaman itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jakarta, Kamis (11/7). Ia menyebutkan pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

"Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Argo.

Foto : Liputan6

Menurut Argo, penetapan tersangka pada ketiga orang itu merupakan perkembangan atas pelaporan artis Fairuz A. Rafiq pada 1 Juli 2019. Fairuz melapor ke Metro Jaya atas tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu konten yang dilanjutkan prosesnya, hingga gelar perkara, Rabu (10/7) malam.

"Setelah klarifikasi pada pelapor dan memeriksa beberapa saksi dan juga tiga ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terlapor, penyidik melakukan gelar perkara tadi malam sekitar jam 23.00 WIB, hasilnya, setelah melihat keterangan saksi, barang bukti dan dokumen, status ketiganya sekarang jadi tersangka," kata Argo.

Adapun untuk peran masing-masing tersangka, Youtuber Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun chanel YouTube bernama "Rey Utami & Benua", sementara Rey Utami berperan sebagai pemilik akun emailnya yakni utamirey87@gmail.com.

Sumber : Youtube

Melalui akun Youtube tersebut, keduanya mengunggah video berdurasi 32,6 menit yang merupakan suatu wawancara yang direkam dan diedit secara sadar oleh tersangka.

"Konten video tersebut akhirnya diketahui korban Fairuz pada 15 juni 2019 di akun Youtube dengan judul Galih Ginanjar Syahputra Cerita Masa Lalu," kata Argo.

Sementara peran Galih Ginanjar adalah saat melakukan wawancara, secara sadar ia menyampaikan jawaban yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1x24 jam.

"Untuk tiga tersangka itu saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak," ucap Argo.

Foto : CNN

Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq dengan ikan asin. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun Youtube "Rey Utami & Benua".

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun Youtube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.



Berita Terkait