Tim Kuasa Hukum BPN Pertanyaan Rekapitulasi Suara di Papua dan Malaysia | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/ceknricek.com

Tim Kuasa Hukum BPN Pertanyaan Rekapitulasi Suara di Papua dan Malaysia

Ceknricek.com -- Tim hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencecar saksi dari kubu capres-cawapres 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, soal rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur dan Papua. Candra merupakan saksi dari pihak TKN saat rekapitulasi nasional di tingkat KPU.

"Bagaimana hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur, Malaysia?," tanya salah satu pengacara pihak pemohon dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Mendapat pertanyaan itu, Candra meminta kesempatan melihat berkas rekapitulasi suara yang dibawanya. Dia mengaku saat itu tidak ikut rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di Kuala Lumpur karena dirinya berada di panel lain.

Pengacara pihak 02 kemudian tidak melanjutkan ke persoalan rekapitulasi di Papua.

Candra mengatakan proses rekapitulasi di Papua sama saja dengan proses rekapitulasi hasil Pemilu di provinsi lain. Menurut dia, saat itu proses rekapitulasi untuk Pilpres berlangsung lebih cepat dibanding pembacaan DC1 DPR ataupun DPD.

Foto: Ashar/ceknricek.com

"Untuk presiden itu enggak lama 15 menit, yang lama itu pembahasan DPD. DPR ada sedikit selisih hasil, tapi yang lama itu DPD," ujarnya.

Candra mengaku ikut dalam rekapitulasi untuk Provinsi Papua itu. Dia juga menjawab hasil perolehan suara pilpres untuk Provinsi Papua yang ditanyakan oleh tim 02.

"Untuk pasangan 01 itu 3.021.713  suara dan pasangan 02 itu 311.352  suara," ucap Candra.

Selain itu, Candra mengatakan tak ada keberatan terkait hasil perolehan suara yang disampaikan saksi 02. Menurutnya, keberatan yang disampaikan saksi 02 di luar masalah hasil suara.



Berita Terkait