Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Antisipasi Covid-19, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bebaskan 541 Narapidana

April 8, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sepekan terakhir telah membebaskan 541 narapidana.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Program dan Kehumasan Kemenkumham Sumsel, Gunawan, di Palembang, Rabu, (8/4) sebagaimana dikutip dari Antara.

“Sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara nasional ada 30 ribu narapidana yang dibebaskan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, dari jumlah itu Sumsel mendapat jatah pembebasan 541 narapidana yang 48 orang di antaranya napi wanita dan 90 napi anak,” kata Gunawan.

Dia menjelaskan, untuk mengikuti program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 itu, diusulkan lebih dari 1.000 narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Sumsel.

Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan persyaratan, khusus di Sumsel sementara ini disetujui 541 orang untuk dibebaskan melalui program integrasi.

Baca juga: Yassona Usul Napi Korupsi Dibebaskan,Mahfud Membantah

Keputusan Menteri No.: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity).

Kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari kerja.

Sejak keluarnya kepmen tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan narapidana dan anak pidana sesuai dengan ketentuan, sehingga pembebasan bersyarat itu secara bertahap telah dimulai di Sumsel sejak 1 April 2020.

Sesuai ketentuan, narapidana dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran Covid-19 adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99.

Sementara itu, narapidana dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum, sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extra-ordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#bebas Covid-19 kantorwilayah narapidana sumsel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Dugaan Video Asusila

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Dalam sebuah percakapan bersama Daniel Mananta yang dibagikan di akun Instagram-nya, @ivan_gunawan, pada Selasa (15/7/25), Igun—sapaan akrabnya—mengaku berusaha keras untuk tidak telat sholat.

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.