Ceknricek.com—Usulan Menkunham Yasonna Laoly agar narapidana kasus korupsi,narkoba dan teroris dibebaskan untuk mencegah penularan virus corona dibantah Mahfud MD. Dalam sebuah rekaman yang diterima Ceknricek.com, Minggu (5/4), Mahfud menegaskan pemerintah belum berencana dan punya pikiran untuk mengubah atau merevisi PP No.99 tahun 2012. Dengan begitu, tidak akan ada remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.
Baca Juga : Tewas Kecelakaan, Wakil Jaksa Agung Belum Lama Rayakan Ultah Perkawinan
“Sampai sekarang belum ada pikiran atau niat merevisi. Memang ada aspiran dari masyarakat dan itu yang disampaikan oleh Menkumham. Tapi kita belum punya rencana,”kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah masih berpegang pada sikap presiden tahun 2015, yang tidak akan mengubah atau merevisi PP No.99 tahun 2012. Alasannya karena PP itu bersifat khusus. Mengatur napi khusus,beda dengan yang lain. Selain itu, penjara tempat napi korupsi berada juga dianggap masih representatip. Tidak berdesak desakan.
Baca Juga : Viral Surat Presiden PKS: Begini Isinya
“Jadi tidak ada kekhawatiran soal fisical distancing,”tegas Mahfud yang juga menkopolhukam.
Sebelumnya,Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi COVID-19. Usulan itu menuai protes sejumlah kalangan.
Wacana tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020.
Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
Foto: Istimewa
"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini