Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA
  • SBY Jalani Perawatan di RSPAD
  • Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City
  • Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal
  • Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipuan Pinjaman Online 

Desember 23, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan terhadap sindikat pelaku layanan pinjaman bodong di media sosial dan akses ilegal ke sistem komputer suatu badan usaha hingga meraup keuntungan hingga Rp500 juta. Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi: Lp/B/0570/VI/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Juni 2019 lalu, dengan korban PT Finaccel Digital Indonesia atau biasa dikenal sebagai Kredivo.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyampaikan, para pelaku ditangkap pada Sabtu (7/12/2019) pukul 00.30 di Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan. Keempatnya ialah Ambo (28 tahun), Sandi (25), Herman (34) dan Taufik (32).

“Kerugian paling besar dialami PT Finaccel Digital Indonesia dengan kerugian sekitar Rp500 juta,” kata Ricky di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Adapun modus operandinya, pada Mei 2019 lalu, para pelaku melakukan SMS blasting kepada para korban yang mengatasnamakan dari Pihak Kredivo. Isinya, mereka meminta nasabah untuk menambahkan limit pinjaman sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Selanjutnya, pelaku meminta username dan password akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut. Kemudian pelaku pun meretas akun korban.

“Akun milik korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa marketplace seperti Bukalapak secara online,” ungkap dia.

Imbasnya, para korban yang akunnya diretas tak mau membayarkan tunggakannya lantaran tak merasa telah melakukan pembelian barang di salah satu marketplace. Alhasil, Kredivo selaku pelapor telah dirugikan hingga Rp500 Juta oleh pelaku.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Rp113 Miliar

Foto: Ashar/Ceknricek.com

“PT Finaccel Digital Indonesia dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya, dikarenakan pemilik asli akun (Kredivo) tersebut merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi yang dimaksud,” tuturnya.

Adapun pelaku bisa sampai memiliki nomor HP para korban setelah melakukan penelusuran dari internet. Dari situ, mereka mencatat nomor dan melakukan blasting SMS ke seluruh korbannya.

Diketahui, empat pelaku memiliki tugasnya masing-masing dalam kasus ini. Mulai dari tim marketing, pengirim SMS blasting, bendahara hingga yang bertugas membujuk para korban agar mau memberikan password dan username akunnya.

“Motif para pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Ricky mengungkapkan, pihaknya tengah mengejar satu tersangka lain yang diduga sebagai bos empat orang yang telah ditangkap. Dia adalah RH yang kini telah menjadi buronan.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh polri yaitu 13 handphone, 6 buah laptop, 5 buah Port USB, 94 buah Modem, 254 buah Kartu Debit ATM Bank.

“Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp100 Juta oleh penyidik subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri,” katanya.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

bareskrimpolri penipuanonline pinjaman
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Ridwan Kamil (RK) (RK) dan Lisa Mariana telah sepakat soal tes DNA.

SBY Jalani Perawatan di RSPAD

Juli 19, 2025

Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City

Juli 19, 2025

Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal

Juli 19, 2025

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Juli 19, 2025

Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Juli 19, 2025

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Juli 19, 2025

Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.