Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal
  • Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”
  • Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas
  • Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman
  • Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Oktober 7, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Jaksa KPK Ronald Worotikan menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus suap korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Senin (7/10).

“Meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider,” kata Jaksa Ronald Worotikan.

Jaksa dalam pertimbangan tuntutannya menyatakan, yang memberatkan hukuman di antaranya, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, Sofyan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sebelumnya pada sidang dakwaan pada 24 Juni 2019, Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir mengetahui soal rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang tersebut berasal Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

“Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PT PLN (Persero) guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dalam dakwaan dijelaskan, awalnya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Partai Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov membuka jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Sofyan Basir Didakwa Pasal Pemufakatan Jahat

Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov kemudian meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya itu di kediaman milik terpidana Kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut. 

Sofyan sempat membantah segala dakwaan. Sambil menangis, ia tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham serta Johanes B Kotjo, akan berbuntut kasus hukum. Sofyan menegaskan, proyek PLTU MT Riau merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program 35 ribu megawatt. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Sidang kasuskorupsi kasussuap mantandirutpln sofyanbasir
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta diyakini melihat potensi besar dalam kemampuan dribbling dan kecepatan pemain muda ini. Meski lebih sering bermain di sisi kanan, Madueke juga telah menunjukkan fleksibilitas dengan tampil di sisi kiri pada beberapa pertandingan terakhir Chelsea dan timnas Inggris.

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Juli 19, 2025

Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Juli 19, 2025

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Juli 19, 2025

Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A

Juli 19, 2025

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Juli 19, 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 19, 2025

Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.