Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23
  • Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger
  • Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda
  • Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola
  • Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ini Pertimbangan KPK Merekomendasikan Lapas Khusus Korupsi di Nusakambangan

Oktober 17, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyinggung soal usulan pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narapidana korupsi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah tersebut sebagai respons terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

“KPK merekomendasikan dibangunnya lapas khusus korupsi di Nusakambangan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Ada beberapa pertimbangan KPK terkait usulan tersebut. Pertama, penyalahgunaan izin keluar/berobat dan sebagainya menjadi minim, karena terbatasnya akses keluar Nusakambangan.

Kedua, kata Basaria, mengurangi beban dan tekanan bagi petugas lapas karena terbatasnya kunjungan bagi narapidana.

“Hanya keluarga inti yang diizinkan mengunjungi narapidana di Nusakambangan dengan persyaratan yang ketat. Pengacara/kuasa hukum dapat mengunjungi narapidana hanya apabila menunjukkan alasan yang kuat dengan izin dari pusat,” kata Basaria.

Sumber: Ashar/Ceknricek.com

Ketiga, menghilangkan risiko masuknya contraban (barang terlarang) seperti alat komunikasi dan sebagainya.

Sejak di pelabuhan penyeberangan Cilacap, semua pengunjung diperiksa atau digeledah secara seksama dan kemudian digeledah kembali di lapas.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

“Di lapas maximum security seperti Lapas Besi atau high risk seperti Lapas Batu, seluruh kebutuhan dasar (makanan, seragam dan sebagainya) telah disediakan juga tidak ada laundry atau kantin sehingga menghilangkan alasan untuk menggunakan uang,” ungkap Basaria.

Terakhir, pembinaan kepada narapidana lebih optimal karena tidak ada perlakuan khusus yang menciptakan kelas elit di dalam lingkungan lapas.

Tidak Ditindaklanjuti Serius

Basaria mengatakan, KPK sangat menyesalkan kajian pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak ditindaklanjuti secara serius.

“KPK merasa telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan pencegahan di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait pengelolaan lembaga permasyarakatan,” kata Basaria.

Sebelumnya, pada 2007-2011 rekomendasi kajian KPK tidak ditindaklanjuti secara serius dan hal yang sama terulang kembali pada kajian 2018 pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sumber: Sindo

“Kami sangat menyesalkan rendahnya komitmen pimpinan instansi untuk melakukan pencegahan tersebut. Perlu diingat, tanggung jawab melakukan pencegahan korupsi berada pada pucuk pimpinan instansi atau kementerian. Komitmen yang penuh untuk memperbaiki sistem internal menjadi sangat penting,” tutur Basaria.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa pencegahan tidak berjalan efektif, hal tersebut juga perlu melihat apakah instansi memiliki iktikad untuk memperbaiki diri.

“Ada istilah yang rasanya tepat dalam konteks ini, it takes two to tango. Artinya, kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak mungkin akan berjalan jika salah satu tidak berkomitmen,” ujar Basaria.

KPK pun mengharapkan kepemimpinan instansi-instansi atau lembaga negara berikutnya memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan korupsi.

“Karena jika korupsi berhasil dicegah maka tidak perlu dilakukan penindakan. Namun, jika kejahatan telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK bertanggung jawab untuk menanganinya,” kata Basaria.

KPK pada Rabu (16/10), telah menetaplan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Kelima orang tersebt adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan, yang meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Terkait hal tersebut, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Lapas Korupsi KPK nusakambangan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23

Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 atau Piala AFF U-23.

Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger

Juli 21, 2025

Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Juli 21, 2025

Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola

Juli 21, 2025

Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini

Juli 21, 2025

Pengakuan DJ Panda Sudah Bertanggung Jawab soal Kehamilan Erika Carlina

Juli 21, 2025

Kontroversi Harga Donat Pinkan Mambo

Juli 21, 2025

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.