KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10) malam mengatakan, dari hasil pengembangan tersebut KPK menetapkan lima orang tersangka.

"Setelah munculnya sejumlah fakta-fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Basaria.

Basaria menyebut lima orang tersangka tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Baca Juga: Kepala BPJN XII, Refly Ruddy Tangkere Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

Untuk tersangka Wahid dan Deddy dikenakan pasal menerima suap dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Wawan dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Rahadian disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, pengembangan perkara itu diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menangkap enam orang dan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar hitam," kata Basaria.

Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp280 juta dan 1.410 dolar AS.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"Empat orang tersangka tersebut telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat," ujar Basaria.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait