Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ini Kata Chris Martin Usai CEO Astronomer Keciduk Selingkuh di Konser Coldplay
  • Cerita Tas Hermes Emas Milik Istri Pria Terkaya Didunia
  • Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)
  • Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kapolda Jatim Sebut Nama Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles

Januari 16, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Kasus investasi bodong MeMiles makin menggelinding dan terus menyeret nama-nama beken. Setelah penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe (Ello) diperiksa polisi terkait kasus tersebut, Kamis (16/1), Kapolda Jawa Timur Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan juga menyebut nama tiga orang anggota Keluarga Cendana, tergabung dalam perusahaan investasi bodong itu.

“Saya enggak nyebutin lho ya, yang jelas ada (anggota keluarga Cendana) namanya (inisial) AHS, yang mungkin dipanggil Selasa (21/1). Kami lakukan pemanggilan ini berdasarkan wawancara dan data forensik, ada mengarah kepada AHS, istrinya, dan satu orang keluarganya,” kata Irjen Luki.

Menurut dia, munculnya nama keluarga Cendana berdasarkan keterangan dari sejumlah tersangka serta data forensik. Luki tidak menyebut sejak kapan ketiga anggota keluarga Cendana itu bergabung MeMiles. Yang pasti, mereka sudah mendapatkan reward atau hadiah berupa dua unit mobil.

Sumber: Istimewa

Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, AHS dan keluarganya mendapatkan reward mobil merek Toyota Alphard dan sejumlah uang. Menurut Irjen Lucky, keterangan dari AHS sangat dibutuhkan dalam upaya membongkar kasus tersebut. Untuk itu, penyidik Polda Jatim telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Ahmad Dhani: Pemanggilan Mulan Soal Investasi Bodong MeMiles Mengada-ada

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Sejauh ini polisi telah mengamankan uang nasabah senilai Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota.

Irjen Luki menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin.  Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan itu, menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. “Mereka (tersangka) memiliki 264 ribu member selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar,” katanya.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

# investasi keluargacendana memiles poldajatim
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Ini Kata Chris Martin Usai CEO Astronomer Keciduk Selingkuh di Konser Coldplay

Chris Martin tak menyadari bahwa mereka benar-benar menangkap basah pasangan yang sedang berselingkuh di konser Coldplay.

Cerita Tas Hermes Emas Milik Istri Pria Terkaya Didunia

Juli 18, 2025

Curhat Pilu Istri Doni Salmanan Usai Dimiskinkan

Juli 18, 2025

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)

Juli 18, 2025

Trailer Film “Mortal Kombat 2” Resmi Dirilis, Siap Tayang Oktober 2025

Juli 18, 2025

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Juli 18, 2025

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

Juli 18, 2025

Donald Trump Didiagnosis Alami Insufisiensi Vena Kronis usai Alami Pembengkakan Kaki

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.