Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»KOMUNITAS
KOMUNITAS

Komunitas Odong-Odong Minta Perlindungan Pemerintah

Oktober 27, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Komunitas Angkutan Lingkungan Darmawisata (Anglingdarma) berniat meminta perlindungan kepada Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, atas rencana pelarangan operasional odong-odong di Jakarta. “Intinya kita mengadu minta perlindungan,” kata Sekretaris Anglingdarma, Muhammad Yasin di Jakarta, Minggu (27/10). 

Terdapat dua wilayah kecamatan di Jakarta Timur yang saat ini mendominasi operasional odong-odong di Jakarta, yaitu Jatinegara dan Cipayung. Sejauh ini, surat kepada Wali Kota Jakarta Timur itu belum pasti kapan akan dilayangkan, sebab komunitas yang beranggotakan 60 pengusaha odong-odong di Jabodetabek masih menunggu arahan Ketua Anglingdarma, Agus Soleh. 

Agus saat ini masih berada di kampung halamannya di Jawa tengah. Rencana bersurat kepada M Anwar yang semula berlangsung Senin (28/10) akan diundur hingga Agus kembali ke Jakarta. “Rekan-tekan masih menunggu ketua komunitas kembali dari kampungnya. Rencana Selasa (29/10) atau Rabu (30/10), ketua pulang. Belum tahu kapan bersuratnya,” ujarnya.    

Komunitas Odong-Odong Minta Perlindungan Pemerintah
Sumber: Wartakota

Sedikitnya dua agenda utama akan dibahas Anglingdarma bersama M Anwar dalam pertemuan nanti, yakni berkaitan dengan penolakan larangan operasional atau dibina oleh pemerintah setempat.

“Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini ‘urusan perut’ kami,” katanya. Mereka berharap pemerintah daerah bisa membina para pengusaha odong-odong bila instansi terkait memberlakukan larangan.

Dilarang Mengaspal

Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu (27/10), Anglingdarma atau odong-odong tak laik jalan dilarang mengaspal di DKI Jakarta.

“Odong-odong yang tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada,” ujar Fahri Siregar, seperti dikutip Antara.

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Komunitas Odong-Odong Minta Perlindungan Pemerintah
Sumber: Wartakota

Baca Juga: Tanggapan MUI Terkait Komunitas Crosshijaber yang Lagi Viral

SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan rubah bentuk atau memodifikasi kendaran. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Fahri menganggap penindakan terhadap odong-odong dianggap dapat memberikan manfaat, karena tujuannya memberikan kepastian hukum dan keadilan.

“Harapan kami sebenarnya kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu karena memang ini fenomena yang kerap kali terjadi. Pemahaman kami, tindakan kepolisian tidak hanya represif, tapi reventif dan preventif,” ujar dia.

Tim Sosialisasi

Untuk itu, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana membentuk tim sosialisasi larangan Anglingdarma mengaspal di DKI Jakarta.

“Rencana kami, kita akan membentuk tim untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kita kasih pemahaman masyarakat tentang larangan odong-odong,” ujar  Fahri.

Tim tersebut akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk di antaranya jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat kelurahan sebab odong-odong, baik komunitas maupun perorangan berada hingga daerah perkampungan.

Komunitas Odong-Odong Minta Perlindungan Pemerintah
Sumber: Wartakota

“Kita bentuk tim, kita data ulang dulu, karena mereka tidak hanya komunitas tapi bisa jadi perorangan. Kita petakan dulu daerah mana yang menjadi jalur lintasan mereka, nanti kita laksanakan (sosialisasi),” ujar Fahri.

Pihaknya berencana menggelar sosialisasi larangan odong-odong dalam waktu dekat ini karena Dinas Perhubungan DKI telah memberi edaran imbauan larangan odong-odong hingga tingkat komunitas.

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#komunitas #Pemerintah odongodong perlindungan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Lewat Happy Catz Show, Supian Suri Ingin Depok Jadi Kota Event

Berpartisipasi di NUSATIC Nusapet 2025, Ini Visi PERKIN untuk Masyarakat

MUMA 62 All Star -Initiation Day: Bukan Hanya Pelepasan, Namun Juga Pembekalan

Ketum PPAD: Pak Prabowo, Bapak Tidak Jalan Sendirian

Merry Hani Meriahkan Halal Bihalal dan HUT ke-58 PWPSS di Lampung

Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB), OVO, dan Grab Resmi Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Dalam sebuah percakapan bersama Daniel Mananta yang dibagikan di akun Instagram-nya, @ivan_gunawan, pada Selasa (15/7/25), Igun—sapaan akrabnya—mengaku berusaha keras untuk tidak telat sholat.

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.