Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
  • Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

MK Gelar Sidang Pertama Uji Materi UU KPK yang Diajukan 39 Kuasa Hukum

Desember 9, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama uji materi UU KPK, Senin (9/12). Sidang berlangsung terbuka dipimpin tiga hakim MK: Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra. Uji materi itu diajukan oleh 39 kuasa hukum dari ICW, LBH, YLBHI, sejumlah kantor hukum, serta 13 principal. 

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan sidang uji materi UU KPK kali ini berfokus pada ranah formal. Jadi, belum masuk pada isu substansi, namun lebih menyoroti tentang proses pembahasan dan pengesahan yang dipandang banyak persoalan krusial.

Dalam sidang tersebut, para pemohon menguasakan keterangan kepada para kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK. Mereka antara lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, hingga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

Perkara No. 79/PUU-XVII/2019 itu dimohonkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. Selain mereka, sebanyak 10 tokoh antikorupsi turut menjadi penggugat.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Sesat Nalar dalam Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi

Permohonan Agus Rahardjo cs merupakan perkara kedelapan yang berisi gugatan terhadap UU No. 19/2010 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Satu perkara telah digugurkan karena salah objek, sehingga kini tersisa tujuh perkara yang masih hidup.

Klaim Cacat Prosedur

Dalam tuntutannya tiga Komisioner KPK menilai pembentukan UU KPK hasil revisi bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus melanggar tiga produk perundang-undangan.

Tiga regulasi yang dimaksud adalah UU No. 12/2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD, serta Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib.

Klaim kecacatan prosedur tersebut dituangkan dalam materi gugatan formil UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Pembentukan perubahan kedua UU KPK telah melanggar hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan jaminan dan kepastian hukum yang adil tentang proses pembentukan UU,” kata Feri Amsari.

Menurut Feri, UU 19/2019 mengabaikan tiga produk hukum yang mengatur proses formal pembentukan UU. Pelanggaran tersebut ditunjukkan dalam enam indikasi.

Pertama, perubahan kedua UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Pemohon mencontohkan tidak masuknya RUU revisi kedua UU KPK dalam prolegnas 5 tahunan maupun prolegnas tahunan.

Kedua, UU KPK hasil revisi melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pemohon menyebutkan semestinya tujuh asas yang harus dipenuhi meliputi (1) kejelasan tujuan, (2) kelembagaan atau pembentuk yang tepat, (3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, (4) dapat dilaksanakan, (5) kedayagunaan dan kehasilgunaan, (6), kejelasan rumusan, dan (7) keterbukaan.

Ketiga, pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Wujud konkret dari dalil ini adalah tidak dilibatkannya pimpinan KPK dalam pembahasan, apalagi mendengar masukan publik.

Keempat, pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR tidak kuorum. Merujuk Tatib DPR, kuorum terjadi bilamana rapat dihadiri oleh separuh total anggota DPR yang terdiri dari setengah total fraksi.

“Setidaknya 180-an anggota DPR yang titip absen sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum 287-289 anggota DPR dianggap hadir dalam persidangan,” kata Feri Amsari.

Kelima, naskah akademis dan RUU revisi UU KPK tidak dapat diakses publik. Padahal regulasi mewajibkan penyebarluasan dokumen penyusunan RUU bisa diakses di situs resmi DPR dan pemerintah.

Keenam, penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai. Pemohon menilai DPR dan pemerintah tidak menguraikan landasan teori, evaluasi praktis, yuridis mengenai perubahan-perubahan materi dalam UU KPK lawas.

Setelah menjabarkan dalil-dalil kecacatan UU 19/2019, Feri Amsari meminta dalam provisi agar MK menunda pemberlakukan beleid tersebut. Adapun, dalam pokok permohonan, penggugat meminta UU 19/2019 dibatalkan.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

KPK mahkamahkonstitusi timkuasahukum undang-undang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Ini Kata Kapolri soal Kematian Janggal Diplomat Kemlu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Respon Razman Nasution

Fakta  Kasus Video Porno Lisa Mariana

Viral di Media Sosial, Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Asusila 

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid

Lucas Vazquez meninggalkan Madrid setelah mengabdi selama hampir dua dekade.

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Juli 17, 2025

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025

Dari Masa ke Masa Pemeran Lois Lane di Film Superman

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.