Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda
  • Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola
  • Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini
  • Pengakuan DJ Panda Sudah Bertanggung Jawab soal Kehamilan Erika Carlina
  • Kontroversi Harga Donat Pinkan Mambo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS
EKONOMI & BISNIS

Mulai 2020, Fintech Wajib Melaporkan Keuangan ke PPATK

Desember 13, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan revisi peraturan terkait teknologi finansial (fintech) wajib melaporkan keuangannya akan selesai di tahun 2020. Laporan itu diperlukan demi memitigasi risiko penyalahgunaan teknologi itu dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Fintech punya kewajiban sebagai pihak pelapor sama dengan penyedia jasa keuangan lainnya,” kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya, fintech saat ini berpotensi disalahgunakan seperti layanan pinjam meminjam dalam jaringan dan layanan urun dana melalui penawaran saham (equity crowdfunding). Saat ini, aturan fintech wajib lapor kepada PPATK masih belum termasuk dalam regulasi sesuai pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Revisi ini diharapkan akan melindungi pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat pengguna fintech itu. Nantinya selain berkewajiban melaporkan keuangan kepada PPATK, fintech tersebut juga diminta menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Baca Juga: Hingga November, Satgas Waspada Investasi Tindak 1.494 Fintech Ilegal

Sebelumnya, PPATK melakukan pembahasan initial draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tersebut. Dalam pembahasan itu, PPATK melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi penyelenggara fintech.

PPATK juga mengajukan permohonan izin prakarsa atas penyusunan rancangan peraturan pemerintah kepada Sekretariat Negara. “Apa yang dikenakan terhadap pihak pelapor lainnya seperti perbankan, maka Fintech dan pihak penyelenggara kripto berkewajiban patuh menyampaikan laporan,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Menurut catatan OJK, sampai 30 September 2019 total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan. Sementara aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Aturan itu menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Keuangan fintech ppatk
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Harga Emas Antam Meroket

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

Dorong Perputaran Ekonomi Ramadan, BSI Gencarkan Promo & Cashback

Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi Fariz Rustam Munaf alis Fariz RM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7/25) terpaksa ditunda. 

Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola

Juli 21, 2025

Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini

Juli 21, 2025

Pengakuan DJ Panda Sudah Bertanggung Jawab soal Kehamilan Erika Carlina

Juli 21, 2025

Kontroversi Harga Donat Pinkan Mambo

Juli 21, 2025

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Juli 21, 2025

Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 

Juli 21, 2025

Roy Suryo Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Palsu Jokowi

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.