Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian

Februari 17, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Setelah mendekam selama lebih dari dua minggu, Zikria Dzatil, meninggalkan ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/2).

Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bisa menghirup udara segar setelah penangguhan penahanannya dikabulkan pihak kepolisian.

“Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim,” kata AKBP Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran seperti dirilis Antara, di Surabaya.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismaharini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebooknya pada 16 Januari lalu.

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian
Sumber: Okezone

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.

Zikria menceritakan, pengalamannya mendekam di penjara akan menjadi pelajaran penting bagi hidupnya. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. 

Baca juga: Risma Bukan Kodok

“Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya. InsyaAllah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta warganet lain untuk tak terbawa arus dunia maya, dan tak meniru perbuatannya. “Bijaklah dalam bermedsos, segala sesuatu memang kita harus mengerti, tindak hukum itu pasti. Artinya segala sesuatunya saling legowo, jangan seperti saya,” ujarnya. 

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian
Sumber: Lensaindonesia

Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan, kliennya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolrestabes Surabaya. Soal kasus hukumnya bakal dilanjutkan atau dihentikan (SP3), ia menyerahkan hal itu sepenuhnya ke kewenangan kepolisian. 

Ia berharap perkara hukum kliennya itu bisa dihentikan. Selain Zikria telah menyesali perbuatannya, Wali Kota Risma pun telah mencabut laporannya. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Kasus kepolisian penghinaan trirismaharini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.