Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23
  • Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger
  • Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda
  • Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola
  • Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

Sambangi PKS, Pimpinan MPR RI Serap Aspirasi Amandemen UUD 1945

November 26, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan wacana perubahan masa kepemimpinan Presiden-Wakil Presiden dari 2 periode menjadi 3 periode dengan masa jabatan 5 tahun/periode, ataupun wacana perpanjangan masa periodesasi kepemimpinan menjadi cukup 1 periode dengan masa jabatan 7 tahun, bukanlah bersumber dari kajian internal MPR RI. Melainkan disampaikan publik sebagai respon atas masifnya pemberitaan MPR RI yang akan melakukan amandemen UUD NRI 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet usai memimpin rombongan MPR RI berkunjung ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Jakarta, Selasa (26/11). Pada kesempatan itu, Bamsoet didampingi Wakil Ketua MPR RI, antara lain Jazilul Fawaid (F-PKB), Hidayat Nur Wahid (F-PKS) dan Arsul Sani (F-PPP). Sementara jajaran pimpinan DPP PKS yang hadir antara lain Presiden PKS Sohibul Iman, Sekretaris Jenderal Mustafa Kamal, Sekretaris Majelis Syuro Untung Wahono, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Suharna Surapranata, Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Almuzzammil Yusuf dan Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring.

“MPR RI tak bisa membendung respon masyarakat yang memberikan banyak usulan terkait amandemen UUD NRI 1945. Waktu, persiapan dan kajian juga masih sangat panjang. Biarkan wacana itu berkembang sebagai bagian dari dialektika bangsa. Jika pun ada perubahan masa kepemimpinan presiden-wakil presiden, baik dari periodesasi maupun masa jabatan, maupun berbagai perubahan lainnya dalam UUD NRI 1945, itu bukanlah untuk pemerintah saat ini. Melainkan untuk yang akan datang,” ujar Bamsoet.

Foto: Istimewa

Menurut Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024, silaturahmi kebangsaan yang dilakukan MPR RI kepada pengurus partai politik dilakukan selain untuk bertukar gagasan, juga sebagai langkah memperkuat kemitraan MPR RI dengan partai politik. Sebelumnya, pimpinan MPR RI sudah berkunjung ke PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PAN.

Diskusi dengan PKS menghasilkan banyak pemikiran segar. Antara lain usulan penegasan menjadikan MPR RI sebagai lembaga legislatif yang selalu mengedepankan musyawarah dibanding voting dalam setiap pengambilan keputusan. Sehingga perlunya dilakukan amandemen guna merubah Pasal 2 Ayat 3 UUD NRI 1945. Usulan PKS untuk menghadirkan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen melalui amandemen UUD NRI 1945, juga merupakan sebuah wacana menarik yang perlu disimak.

Bamsoet memaparkan, saat ini setidaknya ada enam usulan pokok yang berkembang di masyarakat seputar amandemen UUD NRI 1945. Pertama, perubahan terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Kedua, kembali ke UUD 1945 yang asli, setelah itu baru kemudian melakukan perubahan melalui adendum.

Baca Juga: Ketua MPR Sepakat Untuk Memperkuat Peran Komisi Yudisial

“Ketiga, kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keempat, penyempurnaan UUD NRI 1945 hasil amandemen ke-4. Kelima, perubahan UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Dan keenam, tidak perlu melakukan amandemen. Semua usulan tersebut akan dielaborasi lebih lanjut oleh MPR RI, khususnya melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI,” kata Bamsoet.

PKS Tolak Presiden 3 Periode

Terkait wacana amandemen UUD NRI 1945, PKS menegaskan keinginan amandemen UUD NRI Tahun 1945 harus didasarkan pada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Bukan didasarkan pada kepentingan elit atau kelompok tertentu saja. 

Foto: Istimewa

“Wacana amandemen UUD juga harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat. Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak amandemen UUD NRI Tahun 1945,” kata Presiden PKB, Sohibul Iman. 

Jika aspirasi dan kehendak rakyat menginginkan amandemen UUD 1945, lanjut Sohibul, maka PKS memperjuangkan dua hal dan menolak dua hal. Dua hal yang diusulkan dan diperjuangkan dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah, PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi. Bukan lembaga ad hoc atau sementara yang selama ini menjadi perdebatan elit. 

Kedua, PKS mendorong perubahan pasal 2 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 tentang MPR yang berbunyi ‘segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak’. “Menurut kami putusan dengan suara terbanyak ini harus diganti dengan musyawarah mufakat yang menjadi semangat nilai-nilai Pancasila. Jika tidak terpenuhi mufakat baru kemudian diputuskan dalam suara terbanyak,” jelas Sohibul. 

Foto: Istimewa

Sedangkan dua hal yang ditolak PKS dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah, wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden tiga periode. “PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” terang Sohibul. 

Kedua, PKS menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan tetap menginginkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat Indonesia. “Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya,” imbuh Sohibul. (*)

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#ketuamprri2019-2024 amandemenuud45 aspirasi bambangsoesatyo pks sohibuliman
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prabowo Minta Jaksa Agung dan Polri Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

Respons Jokowi Soal Rumor Bakal Jadi Dewan Pembina PSI

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23

Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 atau Piala AFF U-23.

Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger

Juli 21, 2025

Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Juli 21, 2025

Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola

Juli 21, 2025

Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini

Juli 21, 2025

Pengakuan DJ Panda Sudah Bertanggung Jawab soal Kehamilan Erika Carlina

Juli 21, 2025

Kontroversi Harga Donat Pinkan Mambo

Juli 21, 2025

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.