Ketua MPR Sepakat Untuk Memperkuat Peran Komisi Yudisial | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Ketua MPR Sepakat Untuk Memperkuat Peran Komisi Yudisial

Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat dengan usulan pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk memperkuat peran institusi KY. Dengan demikian, peran KY bisa diperluas dalam kerangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.

Kesepakatan itu disampaikan Bamsoet saat menerima komisioner Komisi Yudisial, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (25/11). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bamsoet didampingi Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (F-Nasdem). Sementara para komisioner KY yang hadir, antara lain, Ketua KY Dr. Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Drs. Maradaman Harahap, MH, serta para anggota KY seperti Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Dr. Joko Sasmito, Dr. Sumartoyo, dan Dr. Farid Wajdi.

"Usulan Komisi Yudisial agar dalam perubahan terbatas UUD 1945 yang menjadi rencana kerja MPR RI juga turut memperkuat peran KY, patut dielaborasi lebih jauh. Sehingga, dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas. Pun, selama ini KY hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar kode etik, namun tidak semua ditindaklanjuti MA.

Foto: Istimewa

"Itu sangat penting dan utama dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Rekomendasi KY kedepan harus bersifat final dan harus dilaksanakan," tutur Bamsoet.

Baca Juga: Bamsoet Harap Neraca Perdagangan Indonesia - Selandia Baru Surplus

Kandidat Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 ini menjelaskan, usulan KY agar adanya evaluasi, reposisi kedudukan serta kewenangan, bahkan hingga perubahan nomenklatur dari Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial, akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Pengkajian MPR RI serta Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Sehingga bisa didapat kajian dan pendalaman yang utuh.

Foto: Istimewa

Bamsoet menegaskan, MPR RI akan memanfaatkan waktu tiga tahun pertama ini sebagai golden time dalam merespons berbagai masukan dan aspirasi publik mengenai rencana perubahan terbatas UUD NKRI 1945.

"Kita tak ingin terburu-buru, namun juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat," ujarnya. 

BACA JUGA: Cek BISNIS INDUSTRI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait