Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
  • Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini
Opini

Sesat Nalar dalam Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi

Desember 4, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi atau sering juga disebut “Mahkamah atau MK” dalam sistem dan struktur ketatanegaraan di berbagai negara menempati posisi strategis sebagai pengemban kekuasaan yudisial. Senalar dengan itu, di Indonesia MK mengemban peran dan fungsi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman atau judicial power.

Berbagai negara membuat pengaturan berbeda terhadap MK. Ada negara yang mengatur MK sebagai lembaga pengadilan khusus, seperti Indonesia, Austria dan Jerman. Ada pula negara yang mengatur MK sebagai bagian dari lembaga pengadilan (court) pada umumnya, sebutlah Amerika Serikat yang mengatur kekuasaan menguji undang-undang (judicial review) dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court).

Pembedaan pengaturan terhadap MK muncul, baik karena by design dalam sebagai wujud constitutional policy atau open legal policy seperti Indonesia. Atau oleh karena implikasi praktik peradilan seperti Amerika Serikat.

Adanya pembedaan pengaturan tersebut secara filosofis dan teoritis sebetulnya bersumber dan bermula dari adanya perbedaan fungsi pengadilan antara court of justice dengan court of law. Court of justice yang dalam terminologi lain disebut sebagai judex factie dan court of law yang disebut juga dengan terminologi judex juris, memang mengemban fungsi yang berbeda.

Sesat Nalar dalam Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Court of justice diberi wewenang memeriksa dan mengadili suatu peristiwa hukum sebagai obyek penerapan hukum, sehingga pengadilan berperan sebagai penegak hukum. Dalam melaksanakan perannya sebagai court of justice, pengadilan membuat putusan yang menentukan kedudukan suatu peristiwa hukum sehingga pengadilan harus memproduksi amar putusan yang memastikan benar atau salah suatu peristiwa hukum berikut pelakunya.

Sedangkan court of law berfungsi menjaga konsistensi norma aturan hukum yang bersifat berjenjang atau hierarkis, sebagai materialisasi asas hukum lex superiori derogate lege inferiori. Dalam konteks inilah maka sebagian sarjana melabel MK sebagai the guardian of the constitution (penjaga Konstitusi).

Oleh karena itu, di beberapa negara yang konsisten merujuk azas filosofis dan teoritis pemilahan pengadilan, memosisi MK hanya sebagai pengemban wewenang judicial review semua jenis perundang-undangan sebagai manifestasi fungsi MK sebagai the guardian of the constitution.

Baca Juga: Teater Politik di MK

Pengaturan MK di Indonesia mengalami anomali filosofis dan teoritik. Di Indonesia, MK justru mengemban 2 fungsi sekaligus, baik sebagai court of justice maupun sebagai court of law. Anomali tersebut berlanjut kepada ranah pengujian perundang-undangan yang membagi dan membatasi wewenang MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Mahkamah Agung memegang wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Anomali pengaturan demikian menunjukkan inkonsistensi pengaturan yang merugikan kepentingan publik. Ambiguitas dan pencampuran wewenang MK sebagai judex factie sekaligus sebagai judex juris telah menyebabkan banyak pihak keliru bahkan mengalami kesulitan dalam membaca serta memahami putusan MK. Banyak justiabelen menggunakan nalar sesat dalam membaca dan memahami putusan sebagai judex juris dalam perkara pengujian undang-undang dengan menggunakan pakem nalar putusan judex factie. Padahal, nalar putusan judex factie sangat berbeda dengan nalar putusan judex juris.

Sesat Nalar dalam Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber: BBC

Pembedaan peran dan fungsi serta wewenang antara court of justice dengan court of law membawa implikasi pada pola putusan yang dibuatnya. Pada court of justice, pertimbangan hukum putusan (ratio decidendi) hanya berfungsi sebagai sandaran faktual dan hukum dari amar putusan yang menyebabkan pertimbangan hukum dan amar putusan sebagai satu kesatuan terintegrasi. 

Oleh karena itu, pada putusan court of justice, bagian putusan yang paling penting dan determinan adalah amar putusannya, yang umumnya berbunyi mengabulkan, menolak, atau tidak menerima.

Baca Juga: Berharap Keadilan Hakim MK

Amar putusan court of justice harus bersifat konkrit dan limitatif. Oleh karena itu, putusan court of justice memerlukan proses lanjutan, yaitu eksekusi atau pelaksanaan, baik oleh jaksa untuk perkara pidana, oleh ketua pengadilan negeri untuk perkara perdata, atau oleh pejabat terhukum untuk perkara tata usaha negara yang bersifat administratif.

Sedangkan pada putusan court of law, pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan amar putusan merupakan bagian yang bersifat kompartemental yang memungkinkan pertimbangan hukum putusan MK dalam pengujian undang-undang dapat membuat dan memberi norma terpisah dengan norma amar putusan. Oleh karena itu, dalam praktiknya cukup sering muncul amar putusan MK berbunyi menolak permohonan, namun dalam pertimbangannya MK mengubah atau mengafirmasi norma tertentu yang terkait dengan permohonan.

Sesat Nalar dalam Membaca Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber: Tribunnews

Pertimbangan hukum MK yang berisi pengubahan atau afirmasi terhadap norma hukum tertentu bersifat mengikat, baik secara konstitusional maupun hukum (constitutional-legal binding). Oleh karena itu, pertimbangan MK merupakan wujud interpretasi atau pemaknaan MK terhadap suatu norma terkait.

Sifat kompartemental antara pertimbangan hukum dengan amar putusan MK membuat pertimbangan hukum atau putusan MK sama-sama mengikat, baik dalam ihwal antara pertimbangan hukum dengan amar bersifat bersinergitas atau konvergensitas, maupun dalam hal muncul trade off atau kontradiktif antara pertimbangan dengan amar putusan. Artinya MK dapat mengubah norma dalam pertimbangan, meskipun perubahan norma itu tidak dituangkan dalam rumusan amar putusan, oleh karena permohonan pemohon ditolak. 

Dalam hal demikian, norma pertimbangan hukum putusan MK merupakan norma yang mengikat sejak putusan diucapkan vide Pasal 47 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2011.

*Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH.CGL, Dosen Pascasarjana
Pengampu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan
Ilmu Perundang-Undangan

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

keputusanmk mahkamahkonstitusi Opini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)

Ketika Jin Bikin Gara-Gara

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Menembus Batas (1/5)

Pilkada Gado-Gado

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Penyanyi Olivia Rodrigo , menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Palestina, khususnya Gaza.

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025

Jualannya Dihujat, Pinkan Mambo Bilang Gini

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.