Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru
  • Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SEJARAH
SEJARAH

Sejarah Hari Ini: Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman

Januari 10, 20204 Mins Read

Ceknricek.com — Setelah Kekaisaran Jerman mengakui kekalahan pada Sekutu, Perjanjian Versailles ditandatangani dan secara resmi mengakhiri The Great War atau Perang Dunia I (1914-1919).

Dalam perjanjian ini, Jerman harus menerima tanggung jawab penuh sebagai dalang penyebab peperangan serta diwajibkan membayar denda pada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Perjanjian Versailles ditandatangani pada 28 Juni 1919 dan mulai berlaku hari ini, 99 tahun silam, tepatnya pada 10 Januari 1920. Bagi Jerman, hasil perjanjian ini berakhir bencana dengan naiknya Adolf Hitler dan rezim Nazi.

Perjanjian Versailles

Perjanjian Versailes resmi ditandatangani oleh pihak Sekutu pada 1919 setelah beberapa bulan sebelumnya Jerman menandatangani “gencatan senjata” di Compiegne, kota kecil di Paris, yang secara teknis adalah kapitulasi Jerman pada pihak Sekutu.

Dalam perjanjian ini, Jerman diwajibkan membayar reparasi perang senilai 20 miliar Goldmark –setara dengan harga 7.000 ton emas. Sebuah persyaratan yang sangat memberatkan Jerman, apalagi setelah kekalahan telak.

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: Wikipedia

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Sonderaktion Krakau, Operasi Nazi Jerman Menjebak Ilmuwan

Tidak hanya itu, Perjanjian Perdamaian Versailles juga semakin menambah beban Jerman. Selain angsuran reparasi perang yang mesti dibayar, negara ini juga diwajibkan membayar biaya-biaya kerugian perang yang nilainya akan ditentukan belakangan.

Tambahan pula, selain membayar biaya kerugian perang, Jerman juga harus menyerahkan wilayah kekuasaannya antara lain beberapa wilayah jajahan di Afrika. Wilayah Elsass-Lothringen diserahkan kepada Prancis, dan Prusia barat yang sebagian besar diserahkan kepada Polandia.

Terguncangnya Politik di Jerman

Bagi banyak warga Jerman, persyaratan Perjanjian Versailles adalah pukulan berat. Apalagi, perlakuan sekutu terhadap perwakilan politik dari Jerman dianggap sangat merendahkan pada saat itu.

Dalam perundingan di istana Versailles dekat Paris, wakil-wakil Jerman tidak mendapat jatah bicara. Mereka hanya diijinkan hadir sesaat saja untuk menandatangani perjanjian yang sebelumnya telah dirancang pihak sekutu.

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: United Archives International

Baca Juga: Joseph Goebbels Ahli Propaganda Era Hitler

Di Jerman, Perjanjian Perdamaian Versailles lalu disebut-sebut sebagai “Perdamaian Diktat”. Pihak Sekutu kemudian menetapkan biaya kerugian perang yang harus ditanggung Jerman adalah 132 miliar Mark. 

Pemerintahan sipil di Jerman yang baru saja terbentuk setelah runtuhnya kekuasaan kekaisaran, saat itu mengalami tekanan dari berbagai pihak karena menyetujui Perjanjian Versailles.

Krisis politik dan krisis ekonomi di Jerman, dipicu oleh krisis ekonomi global yang melanda dunia tahun 1930-an, akhirnya meruntuhkan pemerintahan sipil di Jerman dan menandai berakhirnya era “Republik Weimar”.

Bangkitnya NAZI dan Naiknya Adolf Hitler

Dekade 1930-an Jerman berada dalam titik nadir krisis ekonomi. Pengangguran meluas, kerusuhan melanda di sejumlah daerah, hingga menyebabkan koalisi pemerintahan sipil bubar dan memaksa diadakan pemilu pada 5 Desember 1930.

Secara mengejutkan partai Adolf Hitler, NSDAP, (Partai Buruh Nasionalis-Sosialis Jerman) muncul sebagai kekuatan kedua terbesar di parlemen dengan merebut 18,3 persen suara, di belakang SPD (Partai Sosial Demokrat Jerman) yang merebut 24,5 persen suara.

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: Gettyimages

Kekalutan politik di Jerman selanjutnya ditandai dengan kegagalan kubu-kubu politik membentuk pemerintahan koalisi yang stabil. Situasi itulah yang akhirnya menuntun bangkitnya kekuasaan fasis Jerman di bawah Hitler.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Hitler Menjadi “Fuhrer”, Pemimpin Absolut Jerman

Bulan Januari 1933, Presiden Jerman Paul von Hindenburg menyerahkan mandat pembentukan pemerintahan kepada Adolf Hitler dan partainya NSDAP, yang kemudian membentuk pemerintahan koalisi dengan partai-partai nasionalis dan anti-Yahudi. 

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: picture.allaince/akg-images

Parlemen yang dikuasai kubu nasionalis anti-Yahudi kemudian mengeluarkan UU Darurat untuk memperkuat kekuasaan Hitler. Lewat undang-undang yang dinamakan Ermächtigungsgesetz (undang-undang pemberian kuasa) inilah praktis kekuasaan dan seluruh kewenangan eksekutif dan legislatif berada di tangan Adolf Hitler.

Sejak saat itulah Nazi menggiatkan propaganda dan presekusi terhadap kaum Yahudi yang dijadikan kambing hitam penyebab instabilitas ekonomi Jerman. Hitler yang meleburkan perangkat partai dengan lembaga negara dengan cepat mempreteli parlemen dan struktur demokrasi warisan Republik Weimar, dan menggunakan strategi propaganda yang sama untuk membibit kebencian terhadap negara asing dan belakangan memicu kembali Perang Dunia II.

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#adolfhitler #Jerman #nazi perangdunia perjanjianversailles TodayHistory
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Indonesia Berada Dalam Lika Liku Sejarah

Inggris Kembalikan 6000 Artefak Kuno yang Dipinjam dari Irak untuk Penelitian

Kota Berusia 3.400 Tahun Ditemukan di Irak Utara

Kuil Kuno Dewa Zeus-Kaios Peninggalan Romawi Ditemukan di Mesir

Fosil Dinosaurus yang Mati Kena Asteroid 66 Juta Tahun Lalu Ditemukan

Fosil T-Rex Termahal akan Dipajang di Museum Abudhabi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Mengulik Bayaran Bintang Film Superman Terbaru

Film Superman terbaru sudah beredar.Berapa honor pemeran Superman David Corenswet?

Ribetnya Ivan Gunawan Kalau Mau Sholat

Juli 15, 2025

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Juli 15, 2025

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.