Ceknricek.com -- Untuk warga Jakarta, Polri menegaskan mulai menerapkan sistem tilang elektronik baru atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan M.H. Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.
Mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera tersebut mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dengan resolusi tinggi. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak karena sudah ada bukti nyata pelanggaran.
Jika kedapatan melanggar, data pelanggar akan dikirim ke server pusat data milik Polda Metro Jaya. Lalu petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler kepemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.
Kemudian pelanggar wajib mengkonfirmasi kembali melalui website etle-pmj.info atau aplikasi Android etle-pmj atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.
Pelanggar bisa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.
Kinerja E-LTE
Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan (2); Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Meski menuai pro-kontra, sistem baru tilang-menilang ini berhasil menurunkan jumlah pelanggaran. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengharapkan sekaligus menargetkan penurunan pelanggaran lalu lintas.
"Di atas 50 persen bisa menurun," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Arif Faizurrahman di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Arif menyebutkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas 44 persen di lokasi di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Hingga Kamis 27 Juni 2019, total pelanggaran yang sudah terjaring 12.542 kendaraan sejak diberlakukan 1 November 2018 lalu. Dari belasan ribu plat nomor kendaraan yang tertangkap E-LTE di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan M.H. Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dominan dilakukan oleh pelat hitam dan sebagian besar terjadi di ruas Jalan Thamrin. Selama diberlakukan E-TLE, sebanyak 4.473 pelanggar telah mengonfirmasi, 2.829 pelanggar telah terbayarkan, 4.337 pelanggar telah terkirim ke pengadilan dan 4.337 pelanggar telah menerima amar putusan pengadilan.
Data Polda Metro Jaya juga merinci pemblokiran E-TLE selama sistem tersebut diberlakukan, yaitu sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.
Kamera Canggih
Kamera pengintai E-LTE dapat merekambagai jenis-jenis pelanggaran yakni pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Namun, kecanggihan kamera tersebut masih dikeluhkan masyarakat karena alasan keakuratan tindak lanjut pelanggaran lalu lintas khususnya mobil. E-TLE melakukan tilang berdasarkan plat nomor dan identitas pemilik kendaraan karena surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), padahal belum tentu yang melakukan pelanggaran adalah pemilik kendaraan sesuai plat nomor. Contoh kasusnya pada mobil sewaan atau kendaraan yang telah pindah tangan belum dibaliknamakan.
Namun, kini kecemasan masyarakat terjawab dengan hadirnya 10 kamera tambahan baru dengan tingkat detail tinggi sudah terpasang di beberapa ruas jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Bahkan ditarget jumlahnya mencapai 81 kamera pada September mendatang.
Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Naseer, mengatakan kamera pemantau tilang elektronik yang dipasang di 10 titik itu tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan M.H. Thamrin hingga kawasan Harmoni, dekat Bina Graha.
"Total ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik antara kawasan Harmoni ke Bundaran Senayan di Jalan Sudirman," kata Naseer, Senin (1/7).
"Dengan sistem tilang elektronik yang merupakan sistem penegakan hukum dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lantas dan data kendaraan bermotor secara otomatis, diharapkan memberikan efek positif pada prilaku berlalu lintas masyarakat secara luas," ucap Naseer.
Adapun 10 titik yang akan menjadi lokasi sistem tilang elektronik itu adalah:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)
Kamera-kamera yang dipasang tersebut merupakan tiga jenis kamera yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) atau Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu-lintas serta pelat nomor kendaraan.