Ceknricek.com -- Sebanyak 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Sudah 20 napi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi Antara, Kamis (13/2).
Saat ini kata Benny, pihak Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan kerusuhan tersebut. "Sementara untuk situasi rutan sudah kondusif," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan para napi yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP)," ujarnya.
Baca Juga: Rusuh di Rutan Kabanjahe, Seluruh Napi Bakal Dipindahkan
Sebagaimana diketahui peristiwa kerusuhan yang terjadi di Rutan Kabanjahe karena razia narkoba oleh pihak lapas, juga disertai pembakaran dan perusakan oleh napi pada, Rabu (12/2), sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi.
Oleh petugas, sebagian besar napi kini dipindahkan ke lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang dan Binjai.
Sementara 142 Napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan Klas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar