Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Ceknricek.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (29/6/25).

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Nurhadi kini kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penahanan terhadap Nurhadi merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan efektif. Budi juga membenarkan bahwa penangkapan dilakukan langsung di Lapas Sukamiskin saat Nurhadi selesai menjalani masa hukumannya.

Nurhadi sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, untuk mengurus dua perkara hukum.

Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. KPK menduga uang yang diterima Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan dalam bentuk aset atau benda bernilai ekonomi tinggi. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka atas dugaan kasus TPPU.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021, permohonan KPK untuk mengenakan uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar kepada Nurhadi ditolak. Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta tetap berlaku.

Penahanan kembali terhadap Nurhadi menandai dimulainya proses hukum lanjutan dalam kasus TPPU yang tengah diusut KPK. Meski baru saja bebas dari hukuman sebelumnya, Nurhadi harus kembali menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pencucian uang. Langkah cepat KPK ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan peradilan.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait