Ceknricek.com -- Tetap berolahraga selama pandemi COVID-19 bermanfaat untuk menjaga kebugaran tubuh. Mengingat adanya protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pilihannya jatuh pada olahraga dalam ruangan (indoor).
Nah, bagaimana idealnya olahraga dalam ruangan namun tetap patuh protokol kesehatan?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan lima (5) ketentuan khusus bagi warganya saat melakukan aktivitas olahraga dalam ruangan selama masa PSBB transisi.
“Pertama, kegiatan dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis paparan resmi Pemprov DKI paa Minggu (11/10/20) kemarin.
Kedua, layanan olahraga di dalam ruangan adalah tidak memperbolehkan adanya penonton dalam kegiatan olahraga itu.
Ketiga, standar prosedur operasional terkait protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di fasilitas publik yang dipakai bersama dan berada di dalam gedung olahraga tersebut.
"Keempat pengelola wajib mengatur alur pergerakkan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal dua meter," tulis Pemprov DKI.
Sedangkan syarat kelima, pegawai atau petugas yang melayani pengunjung harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap seperti masker, face shield, hingga sarung tangan.
Seperti dipantau Ceknricek.com dari laman resmi Pemprov DKI, Senin (12/10/20), selain kelima syarat tersebut, Pemprov DKI Jakarta secara umum meminta pengelola atau pun penanggung jawab kegiatan untuk menaati empat poin protokol pencegahan COVID-19.
Pertama, higienis meliputi menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), wajib menggunakan masker di luar rumah, rutin desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik dengan mengutamakan "cashless payment" dan transaksi secara daring, bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Kedua, "physical distancing" mencakup sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"; menjaga jarak aman 1-2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Sementara poin ketiga yakni jejak kontak (contact tracing), wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi, penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu rekam jejak kontak, dan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Keempat, terkait pendataan meliputi setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Baca juga: Jakarta Sudah Pada Tingkat Resiko Sedang
Baca juga: DKI Jakarta Akhiri PSBB Darurat, Laju Kematian Karena Covid-19 Menurun