DKI Jakarta Akhiri PSBB Darurat, Laju Kematian Karena Covid-19 Menurun | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

DKI Jakarta Akhiri PSBB Darurat, Laju Kematian Karena Covid-19 Menurun

Ceknricek.com—DKI Jakarta memutuskan untuk kembali ke PSBB Transisi, setelah sebelumnya diberlakukan PSBB secara ketat. Menurut Gubernur Anies, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 % atau sebanyak 16.606 kasus. Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

Baca Juga : Kasus Covid Melandai, Jakarta Kembali ke PSBB Transisi
Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. "Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2% saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya.

Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.

Baca juga: Pengusaha Nantikan Lanjutan Omnibus Law

Baca juga: Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Wagub Sumut Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas



Berita Terkait