Ceknricek.com -- Adanya peraturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 membuat operasi yustisi di DKI akan ditingkatkan lagi. Seperti yang dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
“Operasi Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan kepolisian dan TNI” ujar Riza dalam diskusi “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta” yang disiarkan BNPB secara virtual, Jakarta (7/1/2021).
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RANO KARNO
Riza menambahkan usaha pengawasan selalu terus dilakukan, baik bersama-sama TNI-Polri ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Dengan upaya penindakan baik berupa sanksi denda, sanksi kerja sosial, hingga pidana. Dan hingga kini selama pandemic Covid-19 masih melanda, tercatat sanksi denda telah mencapai lebih Rp. 6 Miliar.
“Bahkan hari ini kami umumkan siapapun masyarakat yang melihat ada pelanggaran dengan dibuktikan foto atau video, silahkan sampaikan kepada kami dan akan segera tindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Adapun peraturan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yaitu tertuang pada Pergub 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan yang terbaru adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: PSBB Lebih Ketat Akan Diberlakukan di Seluruh Daerah di Indonesia
Baca juga: Satgas Covid-19: Meskipun PSBB Transisi Harus 3M