Ceknricek.com -- Polda Kalimantan Tengah memberikan rompi khusus kepada jurnalis yang hendak meliput aksi unjuk rasa tolak Undang Undang Cipta Kerja di Kota Palangkaraya. Pemberian itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan Polri terhadap wartawan guna meminimalisir terjadinya kesalahpahaman di lapangan.
"Ini sebagai identitas rekan media di lapangan saat meliput kegiatan menyampaikan pendapat. Semoga dengan adanya rompi ini rekan media dapat dikenali dan terlindungi," ujar Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam siaran tertulis, Senin (12/10/20).
Prasetyo berharap dengan pemberian rompi itu kekerasan maupun bentrokan yang melibatkan awak media dapat dicegah. Ia pun mengakui situasi di lapangan saat demonstrasi terjadi memang tidak bisa diprediksi.
"Semoga dengan adanya rompi ini tidak ada lagi kesalahpahaman antara aparat yang tugasnya mengamankan kegiatan menyampaikan pendapat dengan para rekan media," kata dia.
Dengan pemberian rompi pers berwarna jingga terang ini, diharapkan aparat yang bertugas dapat mengenali dan melindungi para awak media yang sedang bertugas meliput.
"Ini warna oranye sangat mencolok dan mudah dikenali. Jadi tidak ada lagi alasan aparat tidak mengenali rekan media yang sedang bertugas meliput," ucapnya.
Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers dalam unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta sebanyak tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan polisi.
Hal itu tetap dilakukan meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi. Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’, maupun rencana penggunaan Pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berdayakan Ormas Awasi Protokol Kesehatan