Airlangga: PPKM Mikro Darurat Berlaku 2-20 Juli | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Airlangga: PPKM Mikro Darurat Berlaku 2-20 Juli

Ceknricek.com—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memutuskan untuk memberlakukan PPKM mikro darurat mulai Jum’at (2/7/21) hingga 20 Juli 2021. Hal itu terlihat dari akun Instagramnya, Kamis (1/7/21).

"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro 'darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga.

Airlangga juga meminta seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi.

“Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," ujar dia.

Airlangga menambahkan, selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari.

“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19," ujar Airlangga.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, PPKM mikro darurat sedang digodok. Ia meminta Airlangga yang jadi koordinator wilayah selain Jawa dan Bali. Sementara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan, mengkoordinir PPKM mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait