Aliansi Gerak Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Aliansi Gerak Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS

Ceknricek.com -- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, HopHelps UI dan Aliansi Gerak Perempuan dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (8/12/20).

Aksi gabungan ini dilakukan berdekatan dengan Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2020 dengan tema “Recover Better - Stand Up for Human Rights”.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan mengenai reformasi hukum berspektif korban dan dan sensitif gender demi terwujudnya akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan,” Ujar Nazeyaa, koordinator aksi aksi, Selasa (8/12/20).

Aliansi Gerak Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dalm aksinya, kegiata yang juga terbuka untuk publik ini juga terbagi dalam mimbar bebas dan aksi simbolis dengan sejumlah alat peraga dan poster-poster tuntutan hingga mane in peerage kekekerasan terhadap perempuan.

Menurut Nazeeya, kekerasan berbasis gender (KBG) saat ini masih terus terjadi, salah satu contoh kekerasan gender yang terjadi adalah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

“Profesi ini rentan terhadap KBG, seperti kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga kerena PRT yang didominasi oleh perempuan,” imbuh Nazeeya.

Mereka pun mendesak DPR untuk segera memasukkan RUU PKS dan RUU PPRT dalam legalisasi nasional tahun 2021 serta mendesak DPR untuk kembali menjadwalkan sidang rencana undang-undang tersebut.

Aliansi Gerak Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS
Foto: Ashar/Ceknricek.com

“ Kami menuntut DPR uituk melakukan pengesahan terhadap RUU PKS dan RUU PPRT dalam waktu dekat,” tandas Nazeeya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012 baru diminta naskah akademiknya oleh DPR pada 2016 yang pembahasannya hingga saat ini masih ditunda.

DPR  bahkan menghapuskan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan dalih "pembahasannya agak sulit." Sementara itu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pun mengalami nasib yang sama dan tak kunjung disahkan sejak 16 tahun yang lalu.

Baca juga: Lewat Puisi, KaMu Indonesia Berjuang Melawan Kekerasan Seksual



Berita Terkait